Sabtu, 23 Februari 2013

cina vs indonesia



Kata Pengantar
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah Nya, sehingga berkat Karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ”perbandingan Negara China dengan Indonesia”.
Dalam penyusunan makalah ini, kami tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini sehinggga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Dan tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah membimbing kami. Dalam penyusunan makalah ini kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami sendiri maupun kepada pembaca umumnya.

Karawang, 1 Januari 2013
                                                             
Penulis









Daftar Isi
Kata pengantar            ………………………………………………………... 1
Daftar isi         ………………………………………………………………... 2
Bab 1 pendahuluan     ………………………………………………………... 3
1.1  latar belakang        ………………………………………………………... 3
1.2  rumusan masalah   ………………………………………………………... 4
1.3  tujuan masalah      ………………………………………………………... 4
1.4  sistematika                        ………………………………………………………... 4
Bab 2 dekripsi perbandingan
2.1 kesejahteraan rakyat          ………………………………………………... 5
2.2 Clean government ………………………………………………………... 7
2.3 Kualitas pelayanan publik             ………………………………………... 13
2.4 Kinerja birokrasi    ………………………………………………………... 19
2.5 Daya saing global ………………………………………………………... 21
Bab 3 kesimpulan        ………………………………………………………... 26
Datar pustaka  ………………………………………………………………... 27








Bab 1
Pendahuluan
1.1            Latar Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga kestabilan Negara, baik itu secara internal maupun eksternal. Secara luas sistem pemerintahan itu berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem yang kontiniu. Sampai saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana penerapannya kebanyakan sudah mendarah daging dalam kebiasaan hidup masyarakatnya dan terkesan tidak bisa diubah dan cenderung statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis dan berlangsung dalam waktu yang lama maka akan timbul pergesekan dari pihak minoritas yang merasa normalitasnya terganggu. Seiring dengan tumbuhnya ide – ide dan pemikiran baru seiring perkembangan zaman di suatu komunitas minoritas, tidak menutup kemungkinan di beberapa negara terjadi tindakan separatisme dan hal ini mendapat dukungan dari mayoritas yang menganggap sistem pemerintahan yang diterapkan memberatkan rakyat di negara tersebut sehingga memuluskan gerakan separatisme.
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. Berbeda Negara, berbeda pula tujuan dari Negara nya itu tersendiri. Dikarenakan adanya perbedaan tujuan, maka system dari pemerintahannya, system ekonominya, system sosial dan budayanya, system politiknya, dan yang lainnya pun berbeda.
RRC adalah sebuah negara komunis yang terdiri dari hampir seluruh wilayah kebudayaan, sejarah, dan geografis yang dikenal sebagai Cina. Sejak didirikan pada 1949, RRC telah dipimpin oleh Partai Komunis Cina (PKC). Sekalipun seringkali dilihat sebagai negara komunis, kebanyakan ekonomi republik ini telah diswastakan sejak tiga dasawarsa yang lalu. Walau bagaimanapun, pemerintah masih mengawasi ekonominya secara politik terutama dengan perusahaan-perusahaan milik pemerintah dan sektor perbankan. Secara politik, ia masih tetap menjadi pemerintahan satu partai.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di Asia Tenggara. Melintang di katulistiwa antara benua Asia dan Australia serta antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di utara pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di timur pulau Papua dan dengan Timor Timur di utara pulau Timor.

1.2  Rumusan Masalah
Agar perumusan masalah ini tidak meluas maka penulis perlu membatasi ruang lingkup masalah Sistem Pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
a.       Bagaimana kesejahteraan rakyat negara China dan Indonesia ?
b.      Bagaiamana Clean government  di Negara China dan Indonesia ?
c.       Bagaimana kualitas pelayanan public di negara China dan Indonesia ?
d.      Bagaimana kinerja birokrasi Negara China dan Indonesia ?
e.       Bagaimana daya saing global nya pula ?

1.3  Tujuan Masalah
Untuk dapat membandingkan perbedaan ukuran kerja pemerintah Negara China dan Negara Indonesia.

1.4  Sistematika
·         Kata pengantar
·         Daftar isi
·         Bab 1 Pendahuluan
-          Latar belakang
-          Rumusan masalah
-          Tujuan masalah
-          Sistematika
·         Bab 2 Pembahasan
-          Deskripsi perbandingan
·         Bab 3 Penutup
-          Kesimpulan dan rekomendasi
·         Daftar pustaka







Bab 2
Deskripi Perbandingan
2.1 Kesejahteraan Rakyat
A. Republik Rakyat China
Pemerintah RRC berpendapat bahwa hak asasi manusia sepatutnya mencakup kepuasan hidup dan kemajuan ekonomi. Dengan kata-kata berlainan, saat mengkaji dirinya, ia melihat kemajuan ekonomi dan kepuasan hidup rakyatnya sebagai meningkatkan situasi hak asasi manusianya, dan saat melihat situasi di negara-negara maju ia seringkali menotakan terdapat tingkat kriminalitas dan kemiskinan yang tinggi di tempat-tempat yang dikatakan mempunyai penghormatan terhadap hak asasi manusia yang tinggi. Praktek melihat HAM seperti ini, diamalkan di kebanyakan negara timur yang lain.
Tetapi pemerintah Barat dan organisasi non-pemerintahan (NGO) mereka mengatakan bahwa penahanan secara sewenang-wenang dan menafikan hak tahanan untuk berkomunikasi dengan pihak luar, di samping pengakuan yang dipaksa, penyiksaan, dan pencabulan hak tawanan disamping menyekat kebebasan pers, bersuara, berkumpul, agama, privasi, dan hak pekerja adalah melanggar definisi hak asasi manusia mereka. Mereka mendakwa semua masalah ini bersumber pada keengganan kerajaan RRC memberikan hak menentang dan ketidaksempurnaan sistem kehakiman dalam melindungi hak asasi politik individu.
Siapa yang tidak tahu bambu nih? Bambu mempunyai arti dan sejarah penting bagi kemerdekaan republik indonesia. Siapa sangka bambu yang berbentuk runcing dan kecil ini mampu mengalahkan penjajah di bumi pertiwi ini yaitu Indonesia,sehingga Indonesia bisa bebas merdeka. Didunia ini bambu memiliki pertumbuhan yang sangat cepat. Bambu mampu hidup di mana saja dan terdapat di berbagai negara termasuk Indonesia sendiri. Sampai saat ini Indonesia sebagai negeri kaya bambu belum banyak memanfaatkan nya. Bambu masih dinilai material tradisional, banyak orang mengidentifikasikan bambu sebagai material bangunan. Padahal bambu sendiri mempunyai sejuta manfaat untuk dijadikan berbagai pernak – pernik kerajinan tangan. Di indonesia Berbagai macam jenis bambu dapat kita temukan seperti bambu tali, bambu kuning, bambu hitam dll. Negara China sebagai contoh negara yang berhasil dalam memanfaatkan potensi bambu.
Negara China tersebut memanfaatkannya untuk kesejahteraan rakyat nya karena upaya tersebut di mulai dari tingkat masyarakat yaitu petani dan pengrajin. Di negara China bambu di sihir menjadi sebuah pernak – pernik kerajinan yang unik dan mempunyai daya pikat, serta dapat di jadikan sebagai pengobatan infeksi, dan menurut pengobatan tradisional China bambu mengandung sumber pottasium yang rendah kalori,rasa manis nya terkenal sebagai sumber protein dan nutrisi yang baik. Selain di China, Di indonesia sendiri bambu – bambu di manfaatkan untuk berbagai macam kerajinan tangan dan makanan yang mempunyai nilai jual guna memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari. Antara lain yaitu sebagai kuliner, tunas pohon bambu merupakan sayuran yang populer dan bernilai ekonomis. Selain itu orang indonesia memanfaatkan bambu untuk peralatan rumah tangga yang sebelum datang nya peralatan rumah tangga yang terbuat dari plastik. Diantaranya yaitu tempat nasi (boboko), tampah, tempat sampah, kipas, besek, topi bambu (caping), wayang bambu dan lain – lain. Selain itu juga bambu dibuat mereka menjadi sebuah alat musik tradisional seperti seruling dan angklung yang berasal asli dari daerah sunda. Dari pemanfaatan bambu itu lah masyarakat bisa memperoleh keuntungan guna untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari. Di tangan para pengrajin lah bambu – bambu di anyam dan di sulap menjadi sebuah kerajian yang mempunyai nilai jual tinggi, dan produk dari bahan baku bambu di Indonesia kini sampai menembus pasar internasional.
B. Indonesia
Setelah memberi catatan pada penduduk Indonesia yang masuk katergori miskin dan menengah, tiba waktunya memberi catatan atas penduduk Indonesia yang tergolong menengah-atas (3,6%, dibulatkan ke atas menjadi: 4% ) dan atas (1%).
Data yang berasal dari BPS dan Litbang Kompas tidak satu pun menjelaskan berapa batasan penghasilan (atau pengeluaran) bulanan kelompok ini). Bila kelas menengah berpenghasilan Rp 1,9 sebulan, maka secara statistik kita bisa menggolongkan bahwa kelas menengah-atas berpenghasilan di atas Rp 1,9 juta per bulan.
Karena tidak ada rincian data pendapatan kelas itu, saya tetapkan menurut pertimbangan sendiri bahwa kelas menenggah-atas adalah penduduk Indonesia yang rentang penghasilan sebulannya berkisar Rp 1,9 juta hingga Rp 12 juta. Sedangkan kelas atas adalah mereka yang pendapatannya di atas Rp 12 juta.
Acuan pertimbangan saya adalah pendapatan yang mungkin diterima oleh lulusan S1 (sederajat) yang masuk golongan III-A PNS pada tahun-tahun awal bekerja. Gayus, misalnya, tamatan S1 yang baru 1 tahun bekerja di kantor pajak, gaji resminya (setelah renumerasi di lingkungan Kemkeu) adalah Rp 12 juta per bulan. Golongan III-A adalah golongan yang memungkinkan seseorang menduduki level pimpinan,  berpendapatan besar, dan menjadi kelas atas di kemudian hari.
Kalau diperhatikan lebih mendalam lagi, sebetulnya orang yang pendapatannya di atas Rp 12 juta. belum juga bisa disebut kaya sekali. Maka, jika ingin lebih mendekati kenyataan, kelas atas pun harus dibagi lagi dalam beberapa segmen. Segmen tertinggi (teratas) bolehlah disebut sebagai kelas super kaya atau kaum jetset, yang penghasilan sebulannya minimum bekisar Rp 100 juta. Dari acara diskusi di sebuah radio, gaji pokok menteri cuma Rp 20 juta sebulan. Tetapi, … setelah ditambah honor ini-itu, jumlah jamblehnya bisa mencapai Rp 200 juta. Bukan main!
Kata sebuah guyonan lama, warga Indonesia yang sudah masuk ke dalam kelompok super kaya lagunya adalah Indonesia Raya; sementara warga yang miskin lagunya adalah Padamu Negeri. Perhatikan bait pertama lagu kebangsaan kita: Indonesia tanah airku …. Karena ada sekelompok super kaya Indonesia yang memiliki dan/atau menguasai tanah dan air dalam arti sesungguhnya (bersama mitra asing biasanya) berupa: tanah perkebunan, tanah aneka barang tambang, tanah pulau, mata air pegunungan, area laut lepas pantai (tempat pengeboran minyak), dan sebagainya. Sementara itu, bait terakhir lagu Padamu Negeri adalah: Bagimu negeri, jiwa raga kami. Soalnya, rakyat jelata dari dulu cuma kebagian berkorban jiwa-raga: korban penggusuran, korban banjir, korban tanah longsor, korban kebakaran, dan korban di dor aparat kalau sekali waktu mempertahankan tanah miliknya yang tak terlalu luas.
Penduduk Indonesia yang yang masuk kelompok menengah-atas dan atas sejumlah 5%, sepintas lalu kecil secara statistik. Namun, karena jumlah penduduk Indonesia adalah 240 juta jiwa, maka 5% berarti setara dengan 12 juta jiwa. Jumlah yang lebih dari cukup untuk menggerakkan roda ekonomi nasional, sekaligus menjadi kelompok penikmat utama hasil-hasil pembangunan, teristimewa bagi yang masuk kelas atas yang cuma 1%. Maka, tidak perlu heran bila Indonesia yang 95% penduduknya masuk kelompok miskin-menengah, mampu menyajikan pemandangan harian seperti ini: Apartemen senilai Rp 5-10 miliar laris manis setiap kali launching, mobil mewah impor berseliweran di tengah kemacetan ibu kota, area parkir mal terkenal dipastikan penuh sesak oleh mobil-mobil berkelas dan terbaru.
Indonesia menjadi salah satu penghasil bahan baku rotan dan bambu terbesar di dunia setelah negara China. Ini terbukati dari banyak nya permintaan bambu dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Prancis, Australia dll. Produk bambu di Indonesia sangat di minati pasar di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Jepang dan Prancis karena kualitas nya yang bagus. Sebenarnya kerajinan – kerajinan buatan orang indonesia tidak kalah bagusnya dengan produk kerajinan negara China. Karena kurang nya minat untuk memanfaatkan bambu maka produksi nya pun sedikit. Seharus nya pemerintah lebih gencar menjadikan bambu kepada masyarakat sebagai usaha ekonomi kreatif yang mampu mengatasi angka pengangguran setiap tahun nya. Karena bambu sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia terutama masyarakat di pedesaan. Mari kita sebagai warga negara Indonesia yang kaya akan bambu harus terus melestarikan dan meningkatkan kesadaran terhadap upaya budidaya dan pemanfaatan bambu secara berkelanjutan serta mengembangkan produk hasil industri bambu untuk pemberdayaan ekonomi agar nilai tambah nya meningkat. Sebab bambu saat ini sudah terancam habitat nya dan kelestarian nya di Indonesia. Jangan sampai bambu Indonesia yang menjadi ekspor ke negara – negara maju seperti Amerika, Prancis, Jepang dan Australia punah di negara kita. Dan Jangan sampai kita kalah dengan negara China yang menghasilkan produk dengan nilai mencapai ratusan triliun pertahun. Mari kita Jadikan bambu sebagai bagian dari hidup kita.
2.2 Clean government
A. Republik Rakyat China
Komitmen kuat penguasa China untuk memberantas korupsi sudah dimulai sejak masa Zhu Rongji (1997-2002). Pemberantasan korupsi yang dilakukan Perdana Menteri China itu, merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Langkah ini memberikan kepastian hukum sehingga mendorong iklim investasi yang mampu menghimpun dana asing senilai 50 miliar dollar AS setiap tahun. Pertumbuhan ekonominya langsung melesat terlepas dari kelemahannya. 
Sayangnya langkah itu justru menyurut di bawah Presiden Jiang Zemin pada awal 2000-an. Jiang menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri dan kelompoknya– geng Shanghai. Jiang Mianheng putra sulungnya, selain difasilitasi dalam usaha bisnisnya, juga diberi jabatan. Jiang pun menghimpun dana tak terbatas dari sejumlah departemen untuk menindas kelompok politik dan spiritual yang dianggap sebagai musuhnya, seperti Falun Gong.
Setelah Hu Jintao berkuasa, api pemberantasan korupsi kembali menyala. Penguasa China itu memperingatkan kepada para anggotanya bahwa korupsi mengancam partai di tampuk kekuasaan. Baginya, kekuasaan PKC tidak bisa dianggap keniscayaan semata, sedangkan gerakan antikorupsi merupakan “perjuangan hidup dan mati” bagi partai komunis.
Kegerahan Hu atas kasus korupsi bisa dipahami. Reformasi ekonomi yang cenderung kapitalistik yang tidak diikuti dengan reformasi politik yang demokratis, telah membuat elite partai yang berkuasa leluasa menumpuk kekayaan. Hal itu diperparah dengan tidak adanya kontrol masyarakat sipil dan pers. Dilaporkan setidaknya 4 ribu pejabat korup telah hengkang dari China dalam 20 tahun terakhir ini dengan menggondol setidaknya US $ 50 miliar.


Sepanjang 2004, pemerintahan Hu menghukum sebanyak 164.831 anggota partai karena menguras uang negara lebih dari 300 juta dollar AS. Sebanyak 15 diantaranya menteri. Selama 6 bulan pertama 2007, angka resmi menyebutkan 5.000 pejabat korup dijatuhi hukuman. Terakhir, mantan Direktur Administrasi Negara untuk Makanan dan Obat-obatan Zheng Xiaoyu yang terbukti menerima suap 6,5 juta yuan (sekitar Rp 75 miliar) dieksekusi mati.

Belakangan elite politik mulai terseret. Chen Liangyu, mantan sekretaris partai di Shanghai yang dekat dengan Jiang Zemin diajukan ke pengadilan tahun lalu. Dia diduga terlibat skandal korupsi senilai 1,25 miliar dollar AS. Begitu juga kasus pemecatan Menteri Keuangan Jin Renqing pada akhir Agustus 2007 lalu. Setelah dikabarkan terlibat skandal wanita, belakangan diketahui dia berperan dalam penggalangan dana untuk menindas Falun Gong. Sebanyak triliunan Yuan uang negara disalahgunakan demi politik Jiang itu.

Tanpa Demokrasi

Saat ini China menerapkan tiga langkah untuk memberantas korupsi, yaitu memperbaiki sistem birokrasi, meningkatkan penyidikan terhadap pegawai negeri, dan mengawasi kekuasaan. Pengawasan ditingkat administrasi pemerintahan dilakukan oleh Kementrian Pengawasan, sedangkan pengawasan internal di tubuh partai dijalankan oleh Direktorat Disiplin. 

Seperti di Indonesia, meski pemerintah China terus melakukan kampanye antikorupsi dan penangkapan ratusan pejabat, aksi penyuapan, penggelapan, dan berbagai bentuk tindak korupsi masih terjadi. Hal itu dimungkinkan karena elite partai masih menguasai industri penting seperti perbankan, properti dan manufaktur, dan pemerintah pusat tak bisa mengontrolnya.
Sebenarnya korupsi di China jauh lebih besar dari yang dipublikasikan secara resmi. Di The International Herald Tribune, Jim Yardly menyebutnya “boom in corruption”. Apalagi pers dan internet masih dikendalikan partai. Meski berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2007 yang dikeluarkan Transparency International menunjukan China mendapat skors 3,5, atau jauh lebih baik dari Indonesia yang skornya hanya 2,3, namun dalam praktek korupsi sangat mungkin keadaanya jauh lebih parah. Hal itu dimungkinkan mengingat survey ini didasarkan pada persepsi pengusaha yang berada di bawah tekanan rejim komunis.

Kewenangan PKC yang sangat besar adalah akar masalahnya. Anggota partai yang berjumlah sekitar 68 juta orang mendapat perlakuan istimewa, dimana kejaksaan atau kepolisian tidak boleh menentukan, apakah orang tersebut boleh diajukan ke pengadilan atau tidak. Partailah yang menentukan proses hukumnya, termasuk dalam penetapan hukumannya. Jadi partai bisa berada diatas hukum maupun undang-undang yang berlaku. Tingkat kerahasiaan yang sangat tinggi di pemerintahan selama ini, turut juga menyuburkan korupsi.

Meski Presiden Hu ingin memastikan legitimasinya dengan menanggapi tuntutan publik untuk membasmi korupsi, ia belum menunjukkan kemauannya untuk mereformasi sistem politiknya. Wajar saja jika upaya gerakan antikorupsi yang dilakukannya terkesan hanya bertendensi politis untuk menyingkirkan klik Jiang yang masih mengendalikan asset dan kekuasaan.

Bagaimanapun, demokrasi termasuk kebebasan pers, adalah pilar pokok pemberantasan korupsi. Keinginan Hu Jintao mempertahakan kekuasaan monolitik partai dengan alasan menghindari demokrasi gaya barat, tentu menjadi kontra produktif dengan pemberantasan korupsi. Sebab tanpa melibatkan pers, rakyat, dan organisasi masyarakat sipil dalam pengawasan, gerakan antikorupsi tidak akan berjalan efektif dan akan selalu dipenuhi kepentingan politik.

B. Indonesia

Indonesia terkorup kedua di Asean, ketiga di Asia dan keenam di dunia. Hasil survei Transparansi Internasional yang dirilis di Jakarta Selasa 7/10/2003 menyebutkan Indonesia bersama Kenya merupakan negara paling korup keenam di dunia dari 133 negara dengan nilai index persepsi korupsi 1,9 dari rentang nilai 1 sampai 10. Di regional Asean Indonesia terkorup, kecuali dibanding Myanmar. Sementara di kawasan Asia, hanya Bangladesh dan Myanmar yang lebih korup dari Indonesia.

Di seluruh dunia, hanya ada beberapa negara yang masih lebih korup dari Indonesia, yakni Angola, Azerbaijan, Kamerun, Georgia, Tajikistan, Myanmar, Paraguay, Haiti, Nigeria dan Bangladesh. Sementara lima negara terbersih dari korupsi adalah Finlandia (9,7), Islandia (9,6), Denmark (9,5), Selandia Baru (9,5) dan Singapura (9,4).

Bukan kali ini saja hasil survei yang menggambarkan bahwa negara Indonesia jawara dalam korupsi. Tapi bangsa ini seperti sudah tak punya rasa malu. Bukannya melakukan introspeksi malahan cenderung mempersalahkan proses dan hasil survei.
Pangeran Charles pernah datang ke Indonesia, ia mengeritik bahwa pejabat di Indonesia memang pejabat negara yang korup. Tentu saja ini membuat berang anggota DPR. Dalam suatu kesempatan seorang anggota DPR ingin membalasnya dengan datang ke Inggris dan menunjukkan bahwa di Inggris pun ada pejabat instansi yang korup. Maka ia berfoto di depan instansi itu dan hasilnya diberikan ke Pangeran Charles. Dalam suratnya ditulis, ” Yang Mulia, ternyata instansi di belakang saya ini adalah instansi terkorup di negara anda.” Pangeran Charles tersenyum karena instansi itu adalah “Indonesian Embassy.”
Berikut ini adalah daftar 16 Negara Terkorup di Asia Pasifik*  oleh PERC 2010
  1. Indonesia (terkorup)
  2. Kamboja (korup)
  3. Vietnam (korup)
  4. Filipina (korup)
  5. Thailand
  6. India
  7. China
  8. Taiwan
  9. Korea
  10. Macau
  11. Malaysia
  12. Jepang
  13. Amerika Serikat (bersih)
  14. Hong Kong (bersih)
  15. Australia (bersih)
  16. Singapura (terbersih)
Catatan * :  Negara Asia-Pasifik yang disurvei adalah negara yang memiliki kemajuan ekonomi cukup pesat di kawasannya dalam  beberapa tahun terakhir.
2008
Hasil survei PERC ini menyebutkan Indonesia mencetak nilai 9,07 dari angka 10 sebagai negara paling korup 2010. Ini berarti selama 2 tahun terakhir pemerintah SBY, Indonesia mendapat citra semakin memprihatinkan dalam hal tindakan hal korupsi. Pada tahun 2008, Indonesia menduduki posisi ke-3 dengan  nilai tingkat korupsi 7.98 setelah Filipina (tingkat korupsi 9.0) dan Thailand (tingkat korupsi 8.0).
2009
Angka tingkat korupsi Indonesia semakin meningkat ditahun 2009 dibanding tahun 2008. Pada tahun 2009, Indonesia ‘berhasil’ menyabet prestasi sebagai negara terkorup dari 16 negara surveilances dari PERC 2009. Indonesia mendapat nilai korupsi 8.32 disusul Thailand (7.63),  Kamboja (7,25), India (7,21) and Vietnam  (7,11), Filipina (7,0).  Sementara Singapura (1,07) , Hongkong (1,89), dan Australia (2,4) menempati tiga besar negara terbersih, meskipun ada dugaan kecurangan sektor privat. Sementara Amerika Serikat menempati urutan keempat dengan skor 2,89.
Jadi, dari data PERC 2010, maka dalam kurun 2008-2010, peringkat korupsi Indonesia meningkat dari 7.98 (2008.), 8.32 (2009) dan naik menjadi 9.07 (2010) dibanding dengan 16 negara Asia Pasifik lainnya. “Prestasi” dashyat ini bukanlah hal yang mengejutkan. Apabila Pak SBY selama ini suka mengklaim keberhasilan tindakan pemberantasan korupsi KPK seolah-olah kinerja pemerintahannya, maka kasus kriminalisasi pimpinan KPK (Bibit dan Chandra) setidaknya telah menurunkan kepercayaan pengusaha atas hasrat pemerintah bersama jajarannya dalam memberantas korupsi.
Ini juga memberi bukti bahwa tidaklah elok pemerintah SBY mengklaim keberhasilan KPK sebagai keberhasilan pemerintah SBY. Karena sumber terbesar permasalahan korupsi masih berada dalam kekuasaan Presiden SBY yakni lembaga Kepolisian dan Kejaksaan.  Belum lagi tindakan koruptif yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah di berbagai instansi baik di pusat maupun daerah serta korupsi berjam’ah anggota legislatif dan kehakiman.
Sedikit Berubah, Tapi Kalah Jauh Secara Regional
Bila dalam berbagai kesempatan Presiden SBY dan tim periangnya seperti Ruhut Sitompul cs selalu ‘mencuri’ hati rakyat dengan kata-kata puji-pujian sosok SBY dalam memberantas korupsi, maka fakta sesungguhnya tidaklah secerah dan sebening serta semanis kata-kata  yang sering mereka lontarkan. Selain KPK, selama ini pemberantasan korupsi berjalan ditempat, bahkan semakin mengganas di daerah-daerah. Hanya beberapa instansi pemerintah yang menerapkan kebijakan non-koruptif yang tegas, sementara mayoritas instansi lain masih mengasah ‘kemahiran’ dalam merekayasa anggaran.
Tabel Peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK/CPI) Indonesia 2001-2009
Tahun Survei
Nilai IPK Indonesia
Sumber TI
2001
1.9
CPI 2001
2002
1.9
CPI 2002
2003
1.9
CPI 2003
2004
2.0
CPI 2004
2005
2.2
CPI 2005
2006
2.4
CPI 2006
2007
2.3
CPI 2007
2008
2.6
CPI 2008
2009
2.8
CPI 2009

Meski belum sampai tuntas, namun usaha pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia mulai menunjukan hasil. Menurut hasil survey lembaga pemeringkat yang berbasis di Hongkong, Political and Economic Risk Consultancy (PERC), dalam persepsi pengusaha ekspatriat di Asia, Indonesia tidak lagi dianggap sebagai negara terkorup.
Dalam publikasi hasil survey terhadap 1.500 pengusaha ekspatriat itu, PERC menempatkan Indonesia di urutan kedua bersama Thailand. Sedangkan predikat negara terkorup di Asia, menurut responden survei, adalah Filipina. Pada survey yang sama tahun lalu, Indonesia berada di urutan pertama alias berpredikat negara paling korup di Asia.
Menurut lembaga yang memberikan konsultasi bagi perusahaan dan pemerintah itu, Indonesia mencatat kemajuan yang berarti dalam penindakan terhadap pelaku korupsi. "Ada niat kuat dari pemerintah Indonesia untuk memberantas korupsi, meskipun hasilnya belum terlihat banyak oleh responden," komentar PERC dalam laporan hasil surveinya.
Apa yang dilakukan pemerintah Indonesia, menurut PERC, dinilai lebih baik oleh responden survey dibanding yang dilakukan oleh pemerintah Filipina dan Thailand. "Komitmen Indonesia lebih baik, sedangkan junta militer di Thailand dan pemerintah Filipina masih jalan di tempat," lanjut PERC. Rakyat Filipina dan Thailand, tulis laporan PERC, sudah bosan dengan janji-janji pemerintah untuk memberantas korupsi.
Hasil survey PERC itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak. "Saya rasa rating tersebut rasional, karena hingga kini telah banyak kebijakan anti korupsi yang dijalankan di Indonesia ," kata Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki.
Dihubungi koran ini tadi malam, penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengungkapkan bahwa kenaikan tingkat dala survey PERC itu belum berarti apa-apa. "Itu bukan berarti pemberantasan korupsi sudah berhasiL," ujarnya. Meski demikian, diakuinya gebrakan pemberantasan korupsi sudah mulai ada hasilnya.
Sejalan dengan survey PERC, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia menurut surveyTransparency International Indonesia (TII) semakin meningkat tiap tahunnya. Tahun 2005, IPK Indonesia 2,2, pada tahun 2006 mencapai 2,4. "Padahal KPK mentargetkan IPK 2,6 pada tahun 2006," ujar pria paro baya tersebut. Masalahnya, adalah birokrasi yang masih menjadi kendala terbesar dalam usaha pemberantasan korupsi.
Untuk mengikis hambatan-hambatan dalam pemberantasan korupsi perlu ada kemauan politik (political will) dari pemerintah untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi. Dunia usaha juga harus berperan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih. "Tidak kalah pentingnya adalah peran serta yang berani dari masyarakat dan pers yang tanggap dan profesional," tambahnya.
Ketua KPK Taifiequrachman Ruki juga berpendapat birokrasi yang korup sebagai masalah terbesar usaha pemberantasan korupsi. Hasil survey beberapa lembaga, menurut dia, yang menunjukan kesadaran antikorupsi di Indonesia mulai membaik, diamini Ruki.
Pria kelahiran Rangkasbitung Banten itu menambahkan, pemberantasan korupsi akan maksimal, jika tidak hanya menjadi jargon, namun dilaksanakan secara aktif dan sadar oleh semua elemen masyarakat.
Jika tokoh pemberantasan korupsi di Indonesia menyambut gembira hasil survey PERC, Presiden Filipina Gloria Arroyo justru menolak hasil survey tersebut. Dia mengatakan, data survey itu sudah kadaluwarsa.
"Mereka menggunakan data lama yang sudah tidak akurat," tegas Arroyo. Kepada majalah Business News Asia magazine, Arroyo mengungkapkan, rating utang Filipina kini membaik. Arroyo pun menegaskan, para analis membuat penilaian dari data yang sudah lama.

Constancia de Guzman, kepala komisi antikorupsi yang bekerja untuk Presiden Arroyo menegaskan bahwa pemerintahnya telah melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi. "Pemerintah telah melakukan sesuatu meskipun hasilnya belum maksimal," katanya kepada wartawan.
2.3 Kualitas Pelayanan Publik
Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan public.

Asas dan tujuan

Undang-Undang ini berasaskan pada kepentingan umum, adanya kepastian hukum, adanya kesamaan hak, adanya keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan dalam perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan dan bertujuan agar batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, menjalankan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan penyelenggaraan pelayanan publik.

Pembina dan penanggung jawab

Pembina dalam penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya terhadap pimpinan lembaga negara dan pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis yang dibentuk berdasarkan undang-undang, gubernur pada tingkat provinsi melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan menteri dan bupati pada tingkat kabupaten beserta walikota pada tingkat kota wajib melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dan gubernur dan penanggung jawab  mempunyai tugas untuk mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja, melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dan melaporkan kepada pembina pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh satuan kerja unit pelayanan publik, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, memfasilitasi lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antarpenyelenggara yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme yang ada, melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dengan mengumumkan kebijakan nasional tentang pelayanan publik atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja, serta hasil koordinasi, membuat peringkat kinerja penyelenggara secara berkala; dan dapat memberikan penghargaan kepada penyelenggara dan penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.

Ruang Lingkup

Dalam perundangan-undangan pelayanan publik ini meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yaitu pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata.
Pelayanan publik ini mengatur pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara.
Pelayanan atas jasa publik merupakan penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi Negara.
Skala kegiatan pelayanan publik didasarkan pada ukuran besaran biaya tertentu yang digunakan dan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan publik untuk dikategorikan sebagai penyelenggara pelayanan publik yaitu tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda termasuk tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.
.

Organisasi

Organisasi Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi.
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seluruh kepentingan publik harus dilaksanakan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara yaitu dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut pemenuhan hak-hak sipil dan kebutuhan dasar masyarakat. Dengan kata lain seluruh kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu harus atau perlu adanya suatu pelayanan.
Pemerintah mengandung arti suatu kelembagaan atau organisasi yang menjalankan kekuasaan pemerintahan, sedangkan pemerintahan adalah proses berlangsungnya kegiatan atau perbuatan pemerintah dalam mengatur kekuasaan suatu negara. Penguasa dalam hal ini pemerintah yang menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan penyelenggaraan kepentingan umum, yang dijalankan oleh penguasa administrasi negara yang harus mempunyai wewenang. Seiring dengan perkembangan, fungsi pemerintahan ikut berkembang, dahulu fungsi pemerintah hanya membuat dan mempertahankan hukum, akan tetapi pemerintah tidak hanya melaksanakan undang-undang tetapi berfungsi juga untuk merealisasikan kehendak negara dan menyelenggarakan kepentingan umum (public sevice). Perubahan paradigma pemerintahan dari penguasa menjadi pelayanan, pada dasarnya pemerintah berkeinginan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah itu masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien serta kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memadai. Hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara Iangsung maupun melalui media massa. Pelayanan publik perlu dilihat sebagai usaha pemenuhan kebutuhan dan hak-hak dasar masyarakat. Dalam hal ini penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya yang di selenggarakan oleh pemerintah semata tetapi juga oleh penyelenggara swasta.
Pada saat ini persoalan yang dihadapi begitu mendesak, masyarakat mulai tidak sabar atau mulai cemas dengan mutu pelayanan aparatur pemerintahan yang pada umumnya semakin merosot atau memburuk. Pelayanan publik oleh pemerintah lebih buruk dibandingkan dengan pelayanan yang diberikan oleh sektor swasta, masyarakat mulai mempertanyakan apakah pemerintah mampu menyelenggarakan pemerintahan dan atau memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
Sudah sepatutnya pemerintah mereformasi paradigma pelayanan publik tersebut. Reformasi paradigma pelayanan publik ini adalah penggeseran pola penyelenggaraan pelayanan publik dari yang semula berorientasi pemerintah sebagai penyedia menjadi pelayanan yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna. Dengan begitu, tak ada pintu masuk alternatif untuk memulai perbaikan pelayanan publik selain sesegera mungkin mendengarkan suara publik itu sendiri. Inilah yang akan menjadi jalan bagi peningkatan partisipasi masyarakat di bidang pelayanan publik.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk di Indonesia selama ini telah menjadi rahasia umum bagi setiap masyarakat sebagai penerima layanan, ungkapan ini tidaklah berlebihan ketika melihat fakta bahwa hak sipil warga sering dilanggar dalam proses pengurusan identitas penduduk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pembuatan KTP yang seharusnya mudah, dipersulit dengan banyaknya meja dan rangkaian prosedur yang harus dilalui. Keluhan-keluhan seperti inilah yang sering muncul dari masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik terutama dari rendahnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelayanan publik masih diwarnai oleh pelayanan yang sulit untuk diakses, prosedur yang berbelit-belit ketika harus mengurus suatu perijinan tertentu, biaya yang tidak jelas serta terjadinya praktek pungutan liar (pungli), merupakan indikator rendahnya kualitas pelayanan publik di Indonesia. Di mana hal ini juga sebagai akibat dari berbagai permasalahan pelayanan publik yang belum dirasakan oleh rakyat. Di samping itu, ada kecenderungan adanya ketidakadilan dalam pelayanan publik di mana masyarakat yang tergolong miskin akan sulit mendapatkan pelayanan. Sebaliknya, bagi mereka yang memiliki “uang“, dengan sangat mudah mendapatkan segala yang diinginkan. Untuk itu, apabila ketidakmerataan dan ketidakadilan ini terus-menerus terjadi, maka pelayanan yang berpihak ini akan memunculkan potensi yang bersifat berbahaya dalam kehidupan berbangsa. Potensi ini antara lain terjadinya disintegrasi bangsa, perbedaan yang lebar antar yang kaya dan miskin dalam konteks pelayanan, peningkatan ekonomi yang lamban, dan pada tahapan tertentu dapat meledak dan merugikan bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Birokrasi pada pemerintahan sebagai penyelenggara pelayanan publik sering atau selalu dikeluhkan karena ketidak efisien dan efektif, birokrasi sering kali dianggap tidak mampu melakukan hal-hal yang sesuai dan tepat, serta sering birokrasi dalam pelayanan publik itu sangat merugikan masyarakat sebagai konsumennya. Hal ini sangat memerlukan perhatian yang besar, seharusnya birokrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik itu memudahkan masyarakat menerima setiap pelayanan yang diperlukannya, seharusnya pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan terhadap masyarakat itu mempermudahkannya, bukan mempersulit.
Penyelenggaraan pemerintahan ditujukan kepada terciptanya fungsi pelayanan publik, pemerintahan yang baik cenderung menciptakan terselenggaranya fungsi pelayanan publik dengan baik pula, sebaliknya pemerintahan yang buruk mengakibatkan fungsi pelayanan publik tidak dapat terselenggara dengan baik. Dalam hal ini juga pemerintah diperbolehkan untuk melakukan intervensi dalam kehidupan masyarakat dengan konsep negara kesejahteraan (welvaartstaat) melalui instrumen hukum yang mendukungnya, hal ini boleh dilakukan agar dapat terlaksananya pelayanan publik dengan baik serta terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat. Sebagai konsumen dalam pelayanan publik welvaartstaat ini sangat berkaitan dengan kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara dalam pelayanan publik.
Sebelum lahirnya walvarestaat ada yang disebut atau dikenal dengan nachtwachkerstaat (negara penjaga malam), dalam tipe negara ini, negara tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam penyelenggaraan kepentingan rakyat. Dikatakan sebagai nachtwachkerstaat karena negara bertindak hanya sebagai penjaga malam saja, artinya negara hanya menjaga keamanan semata-mata, negara baru bertindak apabila keamanan dan ketertiban terganggu. Dalam hal ini negara tidak mencampuri segi-segi kehidupan masyarakat, baik dalam segi ekonomi, sosial, kebudayaan dan sebagainya, sebab dengan turut campurnya negara kedalam segi-segi kehidupan masyarakat dapat mengakibatkan kurangnya kemerdekaan individu. Akan tetapi dikarenakan oleh tuntutan masyarakat menghendaki faham ini tidak dipertahankan lagi, sehingga negara terpaksa turut campur tangan dalam urusan kepentingan rakyat.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan telah terjadi pergeseran paradigma dari rule government menjadi good governance, dalam paradigma dari rule government penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik senantiasa menyandarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) tidak hanya terbatas pada penggunaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan dikembangkan dengan menerapkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang tidak hanya melibatkan pemerintah atau negara semata tetapi harus melibatkan intern birokrasi maupun ekstern birokrasi. Citra buruk yang melekat dalam tubuh birokrasi dikarenakan sistem ini telah dianggap sebagai tujuan bukan lagi sekadar alat untuk mempermudah jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Kenyataannya, birokrasi telah lama menjadi bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sistem kepemerintahan yang baik adalah partisipasi, yang menyatakan semua institusi governance memiliki suara dalam pembuatan keputusan, hal ini merupakan landasan legitimasi dalam sistem demokrasi, good governance memiliki kerangka pemikiran yang sejalan dengan demokrasi dimana pemerintahan dijalankan sepenuhnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintah yang demokratis tentu akan mengutamakan kepentingan rakyat, sehingga dalam pemerintahan yang demokratis tersebut penyediaan kebutuhan dan pelayanan publik merupakan hal yang paling diutamakan dan merupakan ciri utama dari good governance.
Salah satu fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah adalah pelayanan publik. Peraturan perundangan Indonesia telah memberikan landasan untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang berdasarkan atas Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme menyebutkan asas-asas tersebut, yaitu Asas Kepastian Hukum, Transparan, Daya Tanggap, Berkeadilan, Efektif dan Efisien, Tanggung Jawab, Akuntabilitas dan Tidak Menyalahgunakan Kewenangan. Asas ini dijadikan sebagai dasar penilaian dalam peradilan dan upaya administrasi, disamping sebagai norma hukum tidak tertulis bagi tindakan pemerintahan. Meskipun merupakan asas, tidak semuanya merupakan pemikiran yang umum dan abstrak, dan dalam beberapa hal muncul sebagai aturan hukum yang konkret atau tertuang secara tersurat dalam pasal undang-undang serta mempunyai sanksi tertentu.
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur) ini menjadi landasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Asas ini merupakan jembatan antara norma hukum dan norma etika yang merupakan norma tidak tertulis, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) merupakan suatu bagian yang pokok bagi pelaksanaan atau realisasi Hukum Tata Pemerintahan atau Administrasi Negara dan merupakan suatu bagian yang penting sekali bagi perwujudan pemerintahan negara dalam arti luas. Asas ini digunakan oleh para aparatur penyelenggaraan kekuasaan negara dalam menentukan perumusan kebijakan publik pada umumnya serta pengambilan keputusan pada khususnya, jadi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) ini diterapkan secara tidak langsung sebagai salah satu dasar penilaian.
Asas ini merupakan kaidah hukum tidak tertulis sebagai pencerminan norma-norma etis berpemerintahan yang wajib diperhatikan dan dipatuhi, disamping mendasarkan pada kaidah-kaidah hukum tertulis. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa beberapa asas diantaranya dapat disisipkan dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tolok ukur bagi hakim dalam hal mengadili perkara gugatan terhadap pemerintah mengenai perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Asas ini juga dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaran pemerintahan itu menjadi lebih baik, sopan, adil, terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang.
Pelayanan publik merupakan program nasional untuk memperbaiki fungsi pelayanan publik, pelayanan publik diartikan sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah untuk memenuhi hak-hak warga masyarakat. Pelayanan publik dibatasi pada pengertian pelayanan publik merupakan segala bentuk pelayanan sektor publik yang dilaksanakan aparat pemerintah dalam bentuk barang dan atau jasa, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan publik merupakan sarana pemenuhan kebutuhan mendasar masyarakat untuk kesejahteraan sosial. Sehingga perlu memperhatikan nilai-nilai, sistem kepercayaan, religi, kearifan lokal serta keterlibatan masyarakat. Perhatian terhadap beberapa aspek ini memberikan jaminan bahwa pelayanan publik yang dilaksanakan merupakan ekspresi kebutuhan sosial masyarakat. Dalam konteks itu, ada jaminan bahwa pelayanan publik yang diberikan akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, masyarakat akan merasa memiliki pelayanan publik tersebut sehingga pelaksanaannya diterima dan didukung penuh oleh masyarakat.
Citra layanan publik di Indonesia, dari dahulu hingga kini, lebih dominan sisi gelapnya ketimbang sisi terangnya, selain mekanisme birokrasi yang bertele-tele ditambah dengan petugas birokrasi yang tidak profesional. Sudah tidak asing kalau layanan publik di Indonesia dicitrakan sebagai salah satu sumber korupsi dan sangat beralasan kalau World Bank, dalam World Development Report 2004, memberikan stigma bahwa layanan publik di Indonesia sulit diakses oleh orang miskin, dan menjadi pemicu ekonomi biaya tinggi (high cost economy) yang pada akhirnya membebani kinerja ekonomi makro, alias membebani publik (masyarakat). Jadi sangat dibutuhkan peningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta memberi perlindungan bagi warga negara dari penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah. Secara konstitusional, juga merupakan kewajiban negara melayani warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik.
2.4 Kinerja Birokrasi
A. Republik Rakyat China
Reformasi dalam birokrasi merupakan keharusan karena jika birokrasinya sudah tepat maka birokrasi bisa menjungkirkan penguasa. Birokrasi bisa mempunyai kekuasaannya sendiri. Kekuasaan yang dimaksud di sini adalah wewenang dari peraturan perundang-undangan. Dalam birokrasi terdapat dua pilar yaitu Budaya dan Aturan.
Salah satu contoh reformasi birokrasi adalah reformasi birokrasi di negara China. Kegagalan total yang melanda China pada tahun 1959, 1960, dan 1961 yang tengah melakukan revolusi kebudayaan membuat pemerintah China mereformasi sistem birokrasinya. Perubahan terjadi pada tahun 1978 setelah terjadinya konsolidasi politik di bawah Deng Xiaoping. Di bawah pemerintahannya, para pemimpin tidak boleh terlalu berkutat pada ideologi komunis, tetapi juga pada pengembangan ekonomi. Dengan terjadinya konsolidasi politik, pemerintah China bisa kembali memainkan peranannya soal perekonomian. Programnya dimulai dari reformasi sektor pertanian, dimana petani boleh memilih dan memproduksi komoditas yang akan ditanam, dan reformasi selanjutnya di sektor industri dan jasa. Selain itu juga pemerintah China membuat beberapa kebijakan-kebijakan dalam reformasi birokrasinya.

Pada tahun 1979 China memutuskan meliberalisasikan sektor keuangan dengan memanfaatkan kehadiran bank. Dana pembangunan yang sebelumnya mengandalkan alokasi anggaran pemerintah, mulai diserahkan ke lembaga perbankan, yang juga merupakan bagian dari pengenalan kepada mekanisme pasar yang relatif lebih efektif soal alokasi kredit. Selain itu pemerintah melakukan desentralisasi wewenang terhadap pemerintah lokal untuk mengembangkan perekonomian setempat, diluncurkannya hukum dengan mengizinkan swasta memiliki perusahaan, dan diluncurkannya kebijakan persaingan, untuk menarik investasi asing langsung sehingga menurunkan tarif impor, menghapus monopoli BUMN dalam ekspor dan mengakhiri sistem kurs mata uang ganda.
Pada tahun 2001 arah perekonomian dengan menggunakan model mekanisme pasar dilanjutkan dengan menjadi anggota WTO. Pada tahun 2004 ditekankan peran non-BUMN sebagai basis utama perekonomian dengan adanya peraturan baru untuk melindungi pengambilalihan aset swasta. Pada tahun 2005 sektor swasta bebas bisnis diinfrastruktur, jasa umum dan keuangan, yang sebelumnya dilarang. Selain reformasi di atas terdapat juga reformasi non-ekonomi yaitu, pendidikan dimana semua warga mendapatkan pendidikan dasar sembilan tahun dan jumlah murid yang memasuki pendidikan tinggi naik 3,5 kali pada 2003 dengan penekanan lebih kuat pada pendidikan teknik. Upah pekerja membaik karena kegiatan ekonomi makin besar. Kemudian, diluncurkan pula kebijakan tentang pengurangan pajak dan pemberantasan pungutan liar di pedesaan untuk menaikkan pendapatan.
Dari uraian tersebut, terlihat bahwa China berhasil reformasi birokrasi. Berhasilnya reformasi birokrasi di China, dengan perubahan di sektor budaya dan aturan, dapat dijadikan contoh bagi Indonesia untuk mengatasi masalah reformasi birokrasi yang selama ini belum terselesaikan dengan tuntas.
B. Indonesia
Dalam perkembangannya pengorganisasian birokrasi mulai diwarnai dengan ketidakpastian akibat peranan partai-partai politik yang saling bersaing dengan sangat dominan, partai-partai politik mulai melakukan building block kekuasaan melalui pos-pos kementerian strategis di jajaran pemerintahan sebagai sumber daya kelangsungan partai politik yang bersangkutan, program rekrutmen birokrasi ikut mengalami spoil system yang merajalela mulai dari pengangkatan, penempatan, promosi dan instrumen kepegawaian lainnya tidak didasarkan kriteria penilaian melainkan berdasarkan pertimbangan politik, golongan serta unsur-unsur lainnya diluar tugas birokrasi.
Pada tahun 1966 awal pemerintahan Suharto bedasarkan Ketetapan MPRS Nomor XIII/MPRS/1966 tentang Kabinet Ampera ditunjuk selaku presiden dan ketua presidium Kabinet Ampera melalui Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 266 Tahun 1967 kembali membentuk panitia pengorganisasian birokrasi sebagai pembantu presidium yang kemudian dikenal dengan nama Tim Pembantu Presiden untuk Penertiban Aparatur dan Administrasi Pemerintah atau disingkat menjadi Tim PAAP yang beranggotakan sebelas orang dengan Menteri Tenaga Kerja selaku ketua didampingi oleh direktur LANsebagai sebagai sekretaris serta dibantu oleh lima orang penasehat ahli yang mengusulkan unit kerja baru bernama Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Inspektorat tercermin dalam Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/KEP/11/1966 serta dalam pengorganisasian kembali birokrasi pada kementerian negara melalui Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 Tahun 1966 dilakukan pengubahan penggolongan PNS dari golongan A sampai dengan F menjadi golongan I sampai dengan IV.
Selanjutnya pada tahun 1968 kembali dibentuk Panitia Koordinasi Efisiensi Aparatur Ekonomi Negara dan Aparatur Pemerintah yang disebut pula sebagai Proyek 13 disusul dengan Keppres Nomor 16 Tahun 1968 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1968, Proyek 13 ini kemudian berganti nama menjadi Sektor Penyempurnaan dan Penertiban Administrasi Negara yang lebih dikenal dengan nama Sektor P' dengan anggota terdiri dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sekretariat Negara, Departemen Keuangan, Departemen Tenaga Kerja, serta Departemen Transmigrasi dan Koperasi. yang diketuai oleh Awaloeddin Djamin yang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dengan tugas agar dapat menyempurnakan administrasi pemerintahan.
Ketika Suharto pertama kali membentuk Kabinet Pembangunan I dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1968, dibentuk kementerian nomenklatur baru yaitu Kementerian Negara Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara bertugas antara lain melanjutkan pembersihan birokrasi dari unsur-unsur apa yang disebut dengan berpolitik kepartaian lalu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 pada tanggal 29 Nopember 1971 didirikan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai organisasi wadah tunggal bagi seluruh pegawai pemerintahan Indonesia dan dalam perkembangan selanjutnya Tim PAAP dan Proyek 13 akhirnya dilebur kedalam Kementerian Negara Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara sedangkan Sektor Aparatur Pemerintah (Sektor P) tetap dan berfungsi meliputi penyusunan kebijaksanaan, perencanaan, pembuatan program, koordinasi, pengendalian, dan penelitian dalam rangka menyempurnakan dan membersihkan aparatur negara dan Kementerian Negara Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara yang dipimpin oleh seorangan menteri merangkap menjadi anggota Sektor N (Penelitian dan Pengembangan) dan Sektor Q (Keamanan dan Ketertiban) dan dengan Keppres Nomor 45/M Tahun 1983 Kementerian Negara Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara diubah kembali menjadi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara yang secara langsung menteri pada kementerian tersebut merangkap pula sebagai wakil Ketua Bappenas.
Tahun 1995 melalui Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tanggal 27 September 1995 pemerintah mencanangkan dimulai diterapkan lima hari kerja yaitu hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat yang berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Oktober 1995 sebagai akibat dari sistem pembinaan Karier PNS, pertumbuhan nol pegawai negeri sipil (PNS) (Zero Growth) seta perampingan organisasi.
Setelah tahun 1998 yang dikenal sebagai gerakan reformasi maka melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 mengenai keberadaan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai anggota partai politik lalu diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 yang membuat pegawai negeri sipil (PNS) kembali tertutup dari kemungkinan untuk ikut berkiprah sebagai keanggotaan dalam partai politik apapun.
2.5 Daya Saing Global
Dibanding negara-negara yang sekarang disebut 'macan baru perekonomian' seperti Cina, Korea Selatan, Taiwan dan India, daya saing teknologi Indonesia relatif ketinggalan termasuk jika disandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Padahal menurut direktur Riset di Indonesia Strategic Institute  Ridwansyah Yusuf Achmad, Indonesia memiliki keunggulan komparatif berupa  sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berlimpah.
Ridwansyah  yang juga merupakan Sekjen Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Belanda itu, menuding keunggulan komparatif yang dimiliki  tidak disertai dengan keunggulan kompetitif. Dia merujuk laporan Global Competitiveness Report 2012 oleh World Economic Forum yang menempatkan Indonesia di urutan ke-46 sebagai fakta yang tak terbantahkan.
"Masih kalah oleh Korea Selatan yang berada di urutan 24. Dengan Thailand-pun  Indonesia masih kalah, Thailand  berada di urutan ke-39,"  kata Ridwansyah, Selasa (25/12). Indonesia juga kalah jauh dengan Singapura di peringkat ke-2, Taiwan di urutan ke 13 dan Malaysia yang  menempati peringkat ke-20.
Indeks itu, menurut Ridwansyah,  menunjukan seberapa baik daya saing suatu negara yang salah satunya ditentukan oleh kesiapan teknologi serta keberjalanan riset dan inovasi di negara bersangkutan. "Ketertinggalan Indonesia dalam hal ini misalkan ditunjukan oleh minimnya paten  yang dihasilkan," katanya.
Sebagai gambaran,dalam satu tahun hanya ada enam paten yang dihasilkan di Indonesia sejak tahun 2009. Ridwansyah  menyebut beberapa pokok persoalan yang menjadi penyebab dari rendahnya daya saing Indonesia dalam penguasaan teknologi serta riset dan inovasi. "Pertama, rendahnya perhatian pemerintah juga industri terhadap bidang riset dan pengembangan," kata Ridwansyah .
Dia mencontohkan, dari rasio APBN di tahun 2011 untuk riset hanya menendapat porsi 0,08 persen. Itu pun 60 persennya dialokasikan untuk anggaran rutin lembaga yang bersangkutan seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).  "Begitu pula dengan porsi riset kita yang hanya 0,03 persen dari  Produk Domestik Bruto atau PDB," ujarnya.
Perbedaan aspek perekonomian Indonesia dan China akan saya uraikan berikut ini:
1.      Biaya bahan mentah dan biaya produksi
Indonesia = Walaupun kaya akan SDA, namun untuk produksi tertentu ada bahan baku yang harus impor dari luar negeri, padahal potensi input dalam negeri bisa dioptimalkan
China = Biaya bahan mentah rendah, hal ini membuat biaya produksi murah dan produksi efisien (economies of scale).
2.      Pola konsumsi
Indonesia = Cenderung konsumtif dan lebih suka beli barang impor dari pada yang diproduksi oleh negara sendiri, tidak peduli harganya mahal atau tidak karena gengsi
China = Masyarakatnya mengkonsumsi barang yang dihasilkan sendiri. Mereka tidak ingin membeli yg impor karena mahal.
3.      Distribusi pendapatan
Indonesia = Masih banyak terdapat kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin, tingkat pendapatan antar daerah juga timpang
China = Distribusi pendapatan yang merata, dikarenakan perencanaan ekonomi yang terpusat.
4.      Arus perdagangan ekspor impor
Indonesia = Ekspor Indonesia cukup signifikan untuk beberapa komoditas, namun impornya juga besar, sehingga net surplusnya kecil bahkan sampai ada yang defisit
China = Produksi massal dengan biaya murah membuat China sebagai eksportir terbesar dunia saat ini
5.      Nilai tukar dan Daya beli
Indonesia = Nilai tukar rupiah cukup stabil dengan peningkatan daya beli dan konsumsi kelas menengah, akan tetapi daya beli tidak merata di setiap daerah
China = Nilai tukar yang baik diimbangi dengan daya beli, namun ekonomi China lebih ditunjang oleh ekspor, bukan konsumsi
6.      Tenaga kerja
Indonesia = Penduduk Indonesia juga banyak, akan tetapi keunggulan komparatif dalam upah murah telah kalah bersaing
China = Jumlah penduduk yang sangat banyak menjadikan China memiliki upah buruh yang murah
7.      Investasi
Indonesia = Walaupun rating investasi Indonesia naik menjadi investment grade, ada beberapa hal yang harus dibenahi seperti inftastruktur, keamanan, dll
China = Pertumbuhan ekonomi yang besar membuat China sangat dilirik negara lain untuk berinvestasi
Indonesia dan China, bersama dengan Brazil, Korea Selatan dan Rusia merupakan negara sebagai penopang pertumbuhan ekonomi dunia hingga 2025 mendatang , dimana pertumbuhan ekonomi China ditopang arus ekspor yang tinggi dan konsumsi dalam negeri menjadi pemacu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dari delapan aspek perekonomian yang telah diuraikan diatas, pengaruh terhadap perdagangan internasional kedua negara tersebut sangat signifikan. Indonesia merupakan pasar ekspor yang sangat menarik untuk China, dimana konsumsi kelas menengah Indonesia sangat besar. Apalagi produksi China sangat efisien, mereka memiliki tenaga kerja yang berlimpah dan biaya bahan baku yang relatif murah.
Sebelum berbicara lebih jauh tentang daya saing Indonesia dengan China di pasar internasional, mungkin permasalahan difokuskan pada tergusurnya pasar domestik karena barang-barang “made in China” sangat banyak terdapat di Indonesia dengan harga murah. Ini sangat mematikan produsen lokal yang berujung pada penutupan industri tersebut, apalagi jika skalanya kecil dan menengah. Oleh karena itu, kedelapan aspek ekonomi di atas harus secara intensif dibenahi secara berkelanjutan.
Strategi Bersaing:
Indonesia kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berlimpah, namun kedua faktor produksi tersebut belum menjamin sebuah negara bisa melakukan proses produksi secara efisien dan mampu bersaing dalam perdagangan internasional. Studi Ahmad Heri Firdaus (2007) menjelaskan Indonesia kalah bersaing dalam comparative advantage pada unskilled labor industry yang mengutamakan upah murah.
Keunggulan komparatif dengan upah buruh murah memang tidak bisa dijadikan faktor penentu lagi untuk saat ini, apalagi jika harus bersaing dengan China yang merupakan salah satu raksasa baru ekonomi dunia . Oleh karena itu, perlu diterapkan beberapa poin penting yang bisa diupayakan untuk meningkatkan keunggulan bersaing, strategi tersebut antara lain:
1.      Spesialisasi Produksi
Sehubungan dengan jumlah penduduk Indonesia berada pada urutan ke-4 di dunia, yang jumlahnya diprediksi mencapai 245.388.200 orang pada tahun 2015 (Ananta & Arifin, 1994) , maka proses produksi dalam suatu lapangan usaha harus bisa menyerap banyak tenaga kerja. Potensi jumlah tenaga kerja yang berlimpah berkorelasi positif dengan peningkatan produksi (Miller, 1971).
Produksi yang tinggi dan efisien tentu bisa memenuhi kebutuhan domestik dan pasar ekspor, dengan demikian penerimaan negara juga akan meningkat. Dalam proses produksi, pembangunannya jangan terlalu over optimism, dalam arti ruang lingkup pembangunan industri tersebut lebih besar dari pada kemampuannya untuk dikembangkan, apalagi jika fasilitas penunjangnya kurang mendukung.
2.      Optimalisasi industri yang berproduksi secara efisien
Lapangan usaha atau industri yang efisien dalam berproduksi, peranannya harus dioptimalkan agar dapat menghasilkan output dan nilai tambah yang lebih besar. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan adalah mengintegrasikan semua aspek produksi yang proses dari hulu ke hilirnya saling terkait.
Kesinambungan proses tersebut tentu akan menciptakan nilai tambah yang lebih besar. Selama ini kesalahan yang dibuat Indonesia adalah mengekspor komoditas hulu yang sebenarnya masih bisa diolah lebih lanjut menjadi barang yang bernilai tinggi.
3.      Regulasi pemerintah dengan instrumen kebijakan yang mendukung
Pemerintah perlu melakukan regulasi yang berpihak kepada rakyat, misal dalam kebijakan ekspor impor, langkah untuk mengimpor barang bisa dilakukan jika memang ketersediaan di dalam negeri tidak ada dan tidak bisa dikembangkan produksinya. Intinya pemerintah harus jeli dalam melihat komoditas mana yang pantas di ekspor dan komoditas mana yang boleh untuk diimpor.
Sinergitas antar departemen juga diperlukan dalam menghindari kebijakan yang saling bertolak belakang, misalnya kebijakan restrukturisasi dalam industri TPT bertujuan meremajakan mesin seperti tenun, pintal, jahit, dan celup, namun program ini terkendala dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif bea masuk sebesar 5 persen terhadap komponen permesinan yang dimasukkan ke Indonesia . Kebijakan tersebut membuat program restrukturisasi mesin berjalan kurang optimal karena bersifat kontradiksi. Pemerintah sebaiknya bisa mengeluarkan regulasi yang saling mendukung sehingga menciptakan iklim bisnis yang kondusif.
4.      Peningkatan dan perbaikan infrastruktur
Infrastruktur melandasi pertumbuhan ekonomi suatu negara, kualitas dan keterjangkauan infrastruktur merupakan hal penting dalam menumbuhkan produktivitas sektor swasta dan tingkat investasi , peringkat infrastruktur Indonesia saat ini adalah posisi 82 (Thierry Geiger, Juni 2011).
Infrastruktur, termasuk fasilitas sarana dan prasarana yang menunjang produksi perlu ditingkatkan secara lebih intensif. Jika infrastruktur tidak memadai, maka capital inflow akan terhambat, produktivitas pekerja menurun, pendapatan perusahaan tidak optimal, dan semua ini berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.
5.      Cintai dan beli produk dalam negeri
Dengan semua strategi yang dilakukan dalam meningkatkan keunggulan bersaing, upaya bersama untuk memaksimalkan seluruh potensi faktor produksi yang dimiliki (SDM, SDA, modal, dan teknologi) dan menggunakan produk tersebut sebagai kebanggaan Indonesia merupakan daya dorong tingkat konsumsi di Indonesia. Jika konsumsi besar, maka akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan menciptakan multiplier effect pada sektor lainnya.




Bab 3
Leasson Learned for Indonesia
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa salah satu instrumen penting untuk memperbaiki kondisi bangsa saat ini adalah pendidikan. Karena itu, pemerintah terus menggalakkan pendidikan karakter, termasuk dalam kurikulum baru yang akan diterapkan pada Juni 2013.
Pendidikan karakter ini penting bagi bangsa Indonesia agar tidak kehilangan karakter. Sirkus itu adalah kasus paling sederhana hilangnya karakter," kata Nuh saat sosialisasi Uji Publik Pengembangan Kurikulum 2013 di Alun-alun Selatan, Yogyakarta, Sabtu (1/12/2012).
Ia mengambil contoh seekor singa yang ada di dalam sirkus. Umumnya singa adalah hewan ganas. Namun jika menonton singa menjadi hewan jinak yang bahkan mau mematuhi perintah manusia, maka hal tersebut memang menarik walau dalam taraf hiburan dan lelucon saja.
"Memang lucu dan menarik. Tapi sirkus itu bukan kehidupan sejati. Karena itu, orang atau bangsa yang kehilangan karakter itu menarik, tapi dalam ranah lelucon," ujar Nuh. "Sebagai bangsa Indonesia yang punya keinginan untuk bangkit, pendidikan karakter ini wajib. Ini dapat juga dibangun melalui budaya," imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa kurikulum baru pengganti Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini mengedepankan seimbangnya soft skill dan hard skill untuk mewujudkan pendidikan karakter bagi generasi muda. Ia menegaskan bahwa pendidikan karakter ini dapat berhasil jika dimulai sejak dini.
"Harus dari bangku dasar. Contohnya saja jujur. Kalau anak-anak ini dari kecil sudah ditanamkan kejujuran, maka karakter bangsa yang terbangun akan seperti itu, dan kasus korupsi tidak seperti sekarang ini," tandasnya.







Bab 4
Kesimpulan
Berbedanya Negara Indonesia dengan Republik Rakyat China, dari segi:
      Kesejahteraan rakyat à Human Development Index (HDI) atau Millenium Development Goals (MDGs)
      Clean government à Indeks Persepsi Korupsi atau Political and Economy Risk Consultancy (PERC)
      Kualitas pelayanan publik à Doing Business Index
      Kinerja birokrasi  à Bureaucracy Performance
      Daya saing global à Global Competitiveness Index
ada kekurangan dan kelebihan dari setiap Negara, akan tetapi untuk Negara Indonesia tersendiri harus lebih belajar dan berusaha untuk menjadi Negara maju. Faktor pendidikan terutama modal bangsa Indonesia yang masih kurang.
Negara China yang bisa disebut birokrasi reformasi yang bagus, patut di contoh untuk penerapan di Indonesia. Indonesia, masih banyak terdapat kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin, tingkat pendapatan antar daerah juga timpang. China. distribusi pendapatan yang merata, dikarenakan perencanaan ekonomi yang terpusat










Daftar Pustaka
nasional.kompas.com/read/2012/02/22/15413395/
id.wikipedia.org/wiki/Laporan_Daya_Saing_Global
ms.wikipedia.org/wiki/Birokrasi 
id.wikipedia.org/wiki/Birokrasi_di_Indonesia
www.stialanbandung.ac.id/index.php?...birokrasi...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar