Kata
Pengantar
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta hidayah Nya, sehingga berkat Karunia-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah ”perbandingan Negara China dengan Indonesia”.
Dalam penyusunan makalah ini, kami tidak lupa mengucapkan
banyak terimakasih pada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan
tugas makalah ini sehinggga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Dan tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang
telah membimbing kami. Dalam penyusunan makalah ini kami berharap semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kami sendiri maupun kepada pembaca umumnya.
Karawang, 1
Januari 2013
Penulis
Daftar
Isi
Kata pengantar ………………………………………………………...
1
Daftar isi ………………………………………………………………...
2
Bab 1 pendahuluan ………………………………………………………...
3
1.1 latar
belakang ………………………………………………………... 3
1.2 rumusan
masalah ………………………………………………………... 4
1.3 tujuan
masalah ………………………………………………………... 4
1.4 sistematika ………………………………………………………...
4
Bab 2 dekripsi perbandingan
2.1 kesejahteraan rakyat ………………………………………………... 5
2.2 Clean
government ………………………………………………………... 7
2.3 Kualitas pelayanan publik
………………………………………... 13
2.4 Kinerja
birokrasi ………………………………………………………... 19
2.5 Daya saing global ………………………………………………………... 21
Bab 3 kesimpulan ………………………………………………………... 26
Datar pustaka ………………………………………………………………... 27
Bab
1
Pendahuluan
1.1
Latar
Belakang
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga kestabilan Negara, baik
itu secara internal maupun eksternal. Secara luas sistem pemerintahan itu
berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas
maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik,
pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem yang kontiniu. Sampai
saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu
secara menyeluruh. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana
penerapannya kebanyakan sudah mendarah daging dalam kebiasaan hidup masyarakatnya
dan terkesan tidak bisa diubah dan cenderung statis. Jika suatu pemerintahan
mempunyai sistem pemerintahan yang statis dan berlangsung dalam waktu yang lama
maka akan timbul pergesekan dari pihak minoritas yang merasa normalitasnya
terganggu. Seiring dengan tumbuhnya ide – ide dan pemikiran baru seiring
perkembangan zaman di suatu komunitas minoritas, tidak menutup kemungkinan di
beberapa negara terjadi tindakan separatisme dan hal ini mendapat dukungan dari
mayoritas yang menganggap sistem pemerintahan yang diterapkan memberatkan
rakyat di negara tersebut sehingga memuluskan gerakan separatisme.
Secara
sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan
roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. Berbeda
Negara, berbeda pula tujuan dari Negara nya itu tersendiri. Dikarenakan adanya
perbedaan tujuan, maka system dari pemerintahannya, system ekonominya, system
sosial dan budayanya, system politiknya, dan yang lainnya pun berbeda.
RRC
adalah sebuah negara komunis
yang terdiri dari hampir seluruh wilayah kebudayaan, sejarah, dan geografis yang
dikenal sebagai Cina.
Sejak didirikan pada 1949,
RRC telah dipimpin oleh Partai Komunis Cina
(PKC). Sekalipun seringkali dilihat sebagai negara
komunis, kebanyakan ekonomi republik ini telah diswastakan
sejak tiga dasawarsa yang lalu. Walau bagaimanapun, pemerintah masih mengawasi
ekonominya secara politik terutama dengan perusahaan-perusahaan milik pemerintah
dan sektor perbankan. Secara politik, ia masih tetap menjadi pemerintahan satu
partai.
Indonesia
adalah sebuah
negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di Asia Tenggara. Melintang di
katulistiwa antara benua Asia dan Australia serta antara Samudera Pasifik dan
Samudera Hindia. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di utara pulau
Kalimantan, dengan Papua Nugini di timur pulau Papua dan dengan Timor Timur di
utara pulau Timor.
1.2 Rumusan Masalah
Agar perumusan masalah ini tidak meluas maka penulis perlu membatasi ruang
lingkup masalah Sistem Pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
a. Bagaimana
kesejahteraan rakyat negara China dan Indonesia ?
b. Bagaiamana
Clean government di Negara China dan Indonesia ?
c. Bagaimana
kualitas pelayanan public di negara China dan Indonesia ?
d. Bagaimana
kinerja birokrasi Negara China dan Indonesia ?
e. Bagaimana
daya saing global nya pula ?
1.3 Tujuan Masalah
Untuk dapat
membandingkan perbedaan ukuran kerja pemerintah Negara China dan Negara
Indonesia.
1.4 Sistematika
·
Kata pengantar
·
Daftar isi
·
Bab 1 Pendahuluan
-
Latar belakang
-
Rumusan masalah
-
Tujuan masalah
-
Sistematika
·
Bab 2 Pembahasan
-
Deskripsi perbandingan
·
Bab 3 Penutup
-
Kesimpulan dan rekomendasi
·
Daftar pustaka
Bab
2
Deskripi
Perbandingan
2.1
Kesejahteraan Rakyat
A.
Republik Rakyat China
Pemerintah
RRC berpendapat bahwa hak asasi manusia sepatutnya mencakup kepuasan hidup dan
kemajuan ekonomi. Dengan kata-kata berlainan, saat mengkaji dirinya, ia melihat
kemajuan ekonomi dan kepuasan hidup rakyatnya sebagai meningkatkan situasi hak
asasi manusianya, dan saat melihat situasi di negara-negara maju ia seringkali
menotakan terdapat tingkat kriminalitas
dan kemiskinan yang tinggi di tempat-tempat yang dikatakan mempunyai
penghormatan terhadap hak
asasi manusia yang tinggi. Praktek melihat HAM
seperti ini, diamalkan di kebanyakan negara timur yang lain.
Tetapi
pemerintah Barat dan organisasi
non-pemerintahan (NGO) mereka mengatakan bahwa penahanan
secara sewenang-wenang dan menafikan hak tahanan untuk berkomunikasi dengan
pihak luar, di samping pengakuan yang dipaksa, penyiksaan, dan pencabulan hak
tawanan disamping menyekat kebebasan pers, bersuara, berkumpul, agama, privasi,
dan hak pekerja adalah melanggar definisi hak asasi manusia mereka. Mereka
mendakwa semua masalah ini bersumber pada keengganan kerajaan RRC memberikan
hak menentang dan ketidaksempurnaan sistem kehakiman
dalam melindungi hak asasi politik individu.
Siapa yang tidak tahu bambu nih?
Bambu mempunyai arti dan sejarah penting bagi kemerdekaan republik indonesia.
Siapa sangka bambu yang berbentuk runcing dan kecil ini mampu mengalahkan
penjajah di bumi pertiwi ini yaitu Indonesia,sehingga Indonesia bisa bebas
merdeka. Didunia ini bambu memiliki pertumbuhan yang sangat cepat. Bambu mampu
hidup di mana saja dan terdapat di berbagai negara termasuk Indonesia sendiri.
Sampai saat ini Indonesia sebagai negeri kaya bambu belum banyak memanfaatkan
nya. Bambu masih dinilai material tradisional, banyak orang mengidentifikasikan
bambu sebagai material bangunan. Padahal bambu sendiri mempunyai sejuta manfaat
untuk dijadikan berbagai pernak – pernik kerajinan tangan. Di indonesia
Berbagai macam jenis bambu dapat kita temukan seperti bambu tali, bambu kuning,
bambu hitam dll. Negara China sebagai contoh negara yang berhasil dalam
memanfaatkan potensi bambu.
Negara China tersebut
memanfaatkannya untuk kesejahteraan rakyat nya karena upaya tersebut di mulai
dari tingkat masyarakat yaitu petani dan pengrajin. Di negara China bambu di
sihir menjadi sebuah pernak – pernik kerajinan yang unik dan mempunyai daya
pikat, serta dapat di jadikan sebagai pengobatan infeksi, dan menurut
pengobatan tradisional China bambu mengandung sumber pottasium yang rendah
kalori,rasa manis nya terkenal sebagai sumber protein dan nutrisi yang baik.
Selain di China, Di indonesia sendiri bambu – bambu di manfaatkan untuk
berbagai macam kerajinan tangan dan makanan yang mempunyai nilai jual guna
memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari. Antara lain yaitu sebagai kuliner,
tunas pohon bambu merupakan sayuran yang populer dan bernilai ekonomis. Selain itu
orang indonesia memanfaatkan bambu untuk peralatan rumah tangga yang sebelum
datang nya peralatan rumah tangga yang terbuat dari plastik. Diantaranya yaitu
tempat nasi (boboko), tampah, tempat sampah, kipas, besek, topi bambu (caping),
wayang bambu dan lain – lain. Selain itu juga bambu dibuat mereka menjadi
sebuah alat musik tradisional seperti seruling dan angklung yang berasal asli
dari daerah sunda. Dari pemanfaatan bambu itu lah masyarakat bisa memperoleh
keuntungan guna untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari. Di tangan para
pengrajin lah bambu – bambu di anyam dan di sulap menjadi sebuah kerajian yang
mempunyai nilai jual tinggi, dan produk dari bahan baku bambu di Indonesia kini
sampai menembus pasar internasional.
B. Indonesia
Setelah memberi catatan pada penduduk
Indonesia yang masuk katergori miskin dan menengah, tiba waktunya memberi
catatan atas penduduk Indonesia yang tergolong menengah-atas (3,6%, dibulatkan
ke atas menjadi: 4% ) dan atas (1%).
Data yang berasal dari BPS dan Litbang
Kompas tidak satu pun menjelaskan berapa batasan penghasilan (atau pengeluaran)
bulanan kelompok ini). Bila kelas menengah berpenghasilan Rp 1,9 sebulan, maka
secara statistik kita bisa menggolongkan bahwa kelas menengah-atas
berpenghasilan di atas Rp 1,9 juta per bulan.
Karena tidak ada rincian data
pendapatan kelas itu, saya tetapkan menurut pertimbangan sendiri bahwa kelas
menenggah-atas adalah penduduk Indonesia yang rentang penghasilan sebulannya
berkisar Rp 1,9 juta hingga Rp 12 juta. Sedangkan kelas atas adalah mereka yang
pendapatannya di atas Rp 12 juta.
Acuan pertimbangan saya adalah
pendapatan yang mungkin diterima oleh lulusan S1 (sederajat) yang masuk
golongan III-A PNS pada tahun-tahun awal bekerja. Gayus, misalnya, tamatan S1
yang baru 1 tahun bekerja di kantor pajak, gaji resminya (setelah renumerasi di
lingkungan Kemkeu) adalah Rp 12 juta per bulan. Golongan III-A adalah golongan
yang memungkinkan seseorang menduduki level pimpinan, berpendapatan
besar, dan menjadi kelas atas di kemudian hari.
Kalau diperhatikan lebih mendalam lagi,
sebetulnya orang yang pendapatannya di atas Rp 12 juta. belum juga bisa disebut
kaya sekali. Maka, jika ingin lebih mendekati kenyataan, kelas atas pun harus
dibagi lagi dalam beberapa segmen. Segmen tertinggi (teratas) bolehlah disebut
sebagai kelas super kaya atau kaum jetset, yang penghasilan sebulannya minimum
bekisar Rp 100 juta. Dari acara diskusi di sebuah radio, gaji pokok menteri
cuma Rp 20 juta sebulan. Tetapi, … setelah ditambah honor ini-itu, jumlah
jamblehnya bisa mencapai Rp 200 juta. Bukan main!
Kata sebuah guyonan lama, warga
Indonesia yang sudah masuk ke dalam kelompok super kaya lagunya adalah
Indonesia Raya; sementara warga yang miskin lagunya adalah Padamu Negeri.
Perhatikan bait pertama lagu kebangsaan kita: Indonesia tanah airku ….
Karena ada sekelompok super kaya Indonesia yang memiliki dan/atau menguasai
tanah dan air dalam arti sesungguhnya (bersama mitra asing biasanya) berupa:
tanah perkebunan, tanah aneka barang tambang, tanah pulau, mata air pegunungan,
area laut lepas pantai (tempat pengeboran minyak), dan sebagainya. Sementara
itu, bait terakhir lagu Padamu Negeri adalah: Bagimu negeri, jiwa raga kami.
Soalnya, rakyat jelata dari dulu cuma kebagian berkorban jiwa-raga: korban
penggusuran, korban banjir, korban tanah longsor, korban kebakaran, dan korban
di dor aparat kalau sekali waktu mempertahankan tanah miliknya yang tak terlalu
luas.
Penduduk Indonesia yang yang masuk
kelompok menengah-atas dan atas sejumlah 5%, sepintas lalu kecil secara
statistik. Namun, karena jumlah penduduk Indonesia adalah 240 juta jiwa, maka
5% berarti setara dengan 12 juta jiwa. Jumlah yang lebih dari cukup untuk
menggerakkan roda ekonomi nasional, sekaligus menjadi kelompok penikmat utama
hasil-hasil pembangunan, teristimewa bagi yang masuk kelas atas yang cuma 1%.
Maka, tidak perlu heran bila Indonesia yang 95% penduduknya masuk kelompok
miskin-menengah, mampu menyajikan pemandangan harian seperti ini: Apartemen
senilai Rp 5-10 miliar laris manis setiap kali launching, mobil mewah impor
berseliweran di tengah kemacetan ibu kota, area parkir mal terkenal dipastikan
penuh sesak oleh mobil-mobil berkelas dan terbaru.
Indonesia
menjadi salah satu penghasil bahan baku rotan dan bambu terbesar di dunia setelah
negara China. Ini terbukati dari banyak nya permintaan bambu dari berbagai
negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Prancis, Australia dll. Produk bambu di
Indonesia sangat di minati pasar di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Jepang
dan Prancis karena kualitas nya yang bagus. Sebenarnya kerajinan – kerajinan
buatan orang indonesia tidak kalah bagusnya dengan produk kerajinan negara
China. Karena kurang nya minat untuk memanfaatkan bambu maka produksi nya pun
sedikit. Seharus nya pemerintah lebih gencar menjadikan bambu kepada masyarakat
sebagai usaha ekonomi kreatif yang mampu mengatasi angka pengangguran setiap
tahun nya. Karena bambu sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat
Indonesia terutama masyarakat di pedesaan. Mari kita sebagai warga negara
Indonesia yang kaya akan bambu harus terus melestarikan dan meningkatkan
kesadaran terhadap upaya budidaya dan pemanfaatan bambu secara berkelanjutan
serta mengembangkan produk hasil industri bambu untuk pemberdayaan ekonomi agar
nilai tambah nya meningkat. Sebab bambu saat ini sudah terancam habitat nya dan
kelestarian nya di Indonesia. Jangan sampai bambu Indonesia yang menjadi ekspor
ke negara – negara maju seperti Amerika, Prancis, Jepang dan Australia punah di
negara kita. Dan Jangan sampai kita kalah dengan negara China yang menghasilkan
produk dengan nilai mencapai ratusan triliun pertahun. Mari kita Jadikan bambu
sebagai bagian dari hidup kita.
2.2 Clean governmentA. Republik Rakyat China
Komitmen kuat penguasa China
untuk memberantas korupsi sudah dimulai sejak masa Zhu Rongji (1997-2002).
Pemberantasan korupsi yang dilakukan Perdana Menteri China itu, merupakan
bagian dari reformasi birokrasi. Langkah ini memberikan kepastian hukum
sehingga mendorong iklim investasi yang mampu menghimpun dana asing senilai 50
miliar dollar AS setiap tahun. Pertumbuhan ekonominya langsung melesat terlepas
dari kelemahannya.
Sayangnya langkah itu justru
menyurut di bawah Presiden Jiang Zemin pada awal 2000-an. Jiang menggunakan
kekuasaannya untuk memperkaya diri dan kelompoknya– geng Shanghai. Jiang
Mianheng putra sulungnya, selain difasilitasi dalam usaha bisnisnya, juga
diberi jabatan. Jiang pun menghimpun dana tak terbatas dari sejumlah departemen
untuk menindas kelompok politik dan spiritual yang dianggap sebagai musuhnya,
seperti Falun Gong.
Setelah Hu Jintao berkuasa, api
pemberantasan korupsi kembali menyala. Penguasa China itu memperingatkan kepada
para anggotanya bahwa korupsi mengancam partai di tampuk kekuasaan. Baginya,
kekuasaan PKC tidak bisa dianggap keniscayaan semata, sedangkan gerakan
antikorupsi merupakan “perjuangan hidup dan mati” bagi partai komunis.
Kegerahan Hu atas kasus korupsi
bisa dipahami. Reformasi ekonomi yang cenderung kapitalistik yang tidak diikuti
dengan reformasi politik yang demokratis, telah membuat elite partai yang
berkuasa leluasa menumpuk kekayaan. Hal itu diperparah dengan tidak adanya
kontrol masyarakat sipil dan pers. Dilaporkan setidaknya 4 ribu pejabat korup
telah hengkang dari China dalam 20 tahun terakhir ini dengan menggondol
setidaknya US $ 50 miliar.
Sepanjang
2004, pemerintahan Hu menghukum sebanyak 164.831 anggota partai karena menguras
uang negara lebih dari 300 juta dollar AS. Sebanyak 15 diantaranya menteri.
Selama 6 bulan pertama 2007, angka resmi menyebutkan 5.000 pejabat korup
dijatuhi hukuman. Terakhir, mantan Direktur Administrasi Negara untuk Makanan
dan Obat-obatan Zheng Xiaoyu yang terbukti menerima suap 6,5 juta yuan (sekitar
Rp 75 miliar) dieksekusi mati.
Belakangan
elite politik mulai terseret. Chen Liangyu, mantan sekretaris partai di
Shanghai yang dekat dengan Jiang Zemin diajukan ke pengadilan tahun lalu. Dia
diduga terlibat skandal korupsi senilai 1,25 miliar dollar AS. Begitu juga
kasus pemecatan Menteri Keuangan Jin Renqing pada akhir Agustus 2007 lalu.
Setelah dikabarkan terlibat skandal wanita, belakangan diketahui dia berperan
dalam penggalangan dana untuk menindas Falun Gong. Sebanyak triliunan Yuan uang
negara disalahgunakan demi politik Jiang itu.
Tanpa
Demokrasi
Saat
ini China menerapkan tiga langkah untuk memberantas korupsi, yaitu memperbaiki
sistem birokrasi, meningkatkan penyidikan terhadap pegawai negeri, dan
mengawasi kekuasaan. Pengawasan ditingkat administrasi pemerintahan dilakukan
oleh Kementrian Pengawasan, sedangkan pengawasan internal di tubuh partai
dijalankan oleh Direktorat Disiplin.
Seperti
di Indonesia, meski pemerintah China terus melakukan kampanye antikorupsi dan
penangkapan ratusan pejabat, aksi penyuapan, penggelapan, dan berbagai bentuk
tindak korupsi masih terjadi. Hal itu dimungkinkan karena elite partai masih
menguasai industri penting seperti perbankan, properti dan manufaktur, dan
pemerintah pusat tak bisa mengontrolnya.
Sebenarnya
korupsi di China jauh lebih besar dari yang dipublikasikan secara resmi. Di The
International Herald Tribune, Jim Yardly menyebutnya “boom in corruption”.
Apalagi pers dan internet masih dikendalikan partai. Meski berdasarkan Indeks
Persepsi Korupsi (IPK) 2007 yang dikeluarkan Transparency International
menunjukan China mendapat skors 3,5, atau jauh lebih baik dari Indonesia yang
skornya hanya 2,3, namun dalam praktek korupsi sangat mungkin keadaanya jauh
lebih parah. Hal itu dimungkinkan mengingat survey ini didasarkan pada persepsi
pengusaha yang berada di bawah tekanan rejim komunis.
Kewenangan
PKC yang sangat besar adalah akar masalahnya. Anggota partai yang berjumlah
sekitar 68 juta orang mendapat perlakuan istimewa, dimana kejaksaan atau
kepolisian tidak boleh menentukan, apakah orang tersebut boleh diajukan ke
pengadilan atau tidak. Partailah yang menentukan proses hukumnya, termasuk
dalam penetapan hukumannya. Jadi partai bisa berada diatas hukum maupun
undang-undang yang berlaku. Tingkat kerahasiaan yang sangat tinggi di
pemerintahan selama ini, turut juga menyuburkan korupsi.
Meski
Presiden Hu ingin memastikan legitimasinya dengan menanggapi tuntutan publik
untuk membasmi korupsi, ia belum menunjukkan kemauannya untuk mereformasi
sistem politiknya. Wajar saja jika upaya gerakan antikorupsi yang dilakukannya terkesan
hanya bertendensi politis untuk menyingkirkan klik Jiang yang masih
mengendalikan asset dan kekuasaan.
Bagaimanapun,
demokrasi termasuk kebebasan pers, adalah pilar pokok pemberantasan korupsi.
Keinginan Hu Jintao mempertahakan kekuasaan monolitik partai dengan alasan
menghindari demokrasi gaya barat, tentu menjadi kontra produktif dengan
pemberantasan korupsi. Sebab tanpa melibatkan pers, rakyat, dan organisasi
masyarakat sipil dalam pengawasan, gerakan antikorupsi tidak akan berjalan
efektif dan akan selalu dipenuhi kepentingan politik.
B.
Indonesia
Indonesia terkorup kedua di Asean,
ketiga di Asia dan keenam di dunia. Hasil survei Transparansi Internasional
yang dirilis di Jakarta Selasa 7/10/2003 menyebutkan Indonesia bersama Kenya
merupakan negara paling korup keenam di dunia dari 133 negara dengan nilai
index persepsi korupsi 1,9 dari rentang nilai 1 sampai 10. Di regional Asean
Indonesia terkorup, kecuali dibanding Myanmar. Sementara di kawasan Asia, hanya
Bangladesh dan Myanmar yang lebih korup dari Indonesia.
Di seluruh dunia, hanya ada beberapa
negara yang masih lebih korup dari Indonesia, yakni Angola, Azerbaijan,
Kamerun, Georgia, Tajikistan, Myanmar, Paraguay, Haiti, Nigeria dan Bangladesh.
Sementara lima negara terbersih dari korupsi adalah Finlandia (9,7), Islandia
(9,6), Denmark (9,5), Selandia Baru (9,5) dan Singapura (9,4).
Bukan kali ini saja hasil survei yang
menggambarkan bahwa negara Indonesia jawara dalam korupsi. Tapi bangsa ini
seperti sudah tak punya rasa malu. Bukannya melakukan introspeksi malahan
cenderung mempersalahkan proses dan hasil survei.
Pangeran Charles pernah datang ke
Indonesia, ia mengeritik bahwa pejabat di Indonesia memang pejabat negara yang
korup. Tentu saja ini membuat berang anggota DPR. Dalam suatu kesempatan
seorang anggota DPR ingin membalasnya dengan datang ke Inggris dan menunjukkan
bahwa di Inggris pun ada pejabat instansi yang korup. Maka ia berfoto di depan
instansi itu dan hasilnya diberikan ke Pangeran Charles. Dalam suratnya
ditulis, ” Yang Mulia, ternyata instansi di belakang saya ini adalah instansi
terkorup di negara anda.” Pangeran Charles tersenyum karena instansi itu adalah
“Indonesian Embassy.”
Berikut ini adalah daftar 16 Negara Terkorup di Asia Pasifik*
oleh PERC 2010- Indonesia (terkorup)
- Kamboja (korup)
- Vietnam (korup)
- Filipina (korup)
- Thailand
- India
- China
- Taiwan
- Korea
- Macau
- Malaysia
- Jepang
- Amerika Serikat (bersih)
- Hong Kong (bersih)
- Australia (bersih)
- Singapura (terbersih)
2008
Hasil survei PERC ini menyebutkan
Indonesia mencetak nilai 9,07 dari angka 10 sebagai negara
paling korup 2010. Ini berarti selama 2 tahun terakhir pemerintah SBY,
Indonesia mendapat citra semakin memprihatinkan dalam hal tindakan hal korupsi.
Pada tahun 2008, Indonesia menduduki posisi ke-3 dengan nilai tingkat
korupsi 7.98 setelah Filipina (tingkat korupsi 9.0) dan Thailand (tingkat
korupsi 8.0).
2009
Angka tingkat korupsi Indonesia
semakin meningkat ditahun 2009 dibanding tahun 2008. Pada tahun 2009, Indonesia
‘berhasil’ menyabet prestasi sebagai negara terkorup dari 16 negara
surveilances dari PERC 2009. Indonesia mendapat nilai korupsi 8.32
disusul Thailand (7.63), Kamboja (7,25), India (7,21) and Vietnam
(7,11), Filipina (7,0). Sementara Singapura (1,07) , Hongkong (1,89), dan
Australia (2,4) menempati tiga besar negara terbersih, meskipun ada dugaan
kecurangan sektor privat. Sementara Amerika Serikat menempati urutan keempat
dengan skor 2,89.
Jadi, dari data PERC 2010, maka
dalam kurun 2008-2010, peringkat korupsi Indonesia meningkat dari 7.98 (2008.),
8.32 (2009) dan naik menjadi 9.07 (2010) dibanding dengan 16 negara Asia
Pasifik lainnya. “Prestasi” dashyat ini bukanlah hal yang mengejutkan. Apabila
Pak SBY selama ini suka mengklaim keberhasilan tindakan pemberantasan korupsi KPK
seolah-olah kinerja pemerintahannya, maka kasus kriminalisasi pimpinan KPK
(Bibit dan Chandra) setidaknya telah menurunkan kepercayaan pengusaha atas
hasrat pemerintah bersama jajarannya dalam memberantas korupsi.
Ini juga memberi bukti bahwa
tidaklah elok pemerintah SBY mengklaim keberhasilan KPK sebagai keberhasilan
pemerintah SBY. Karena sumber terbesar permasalahan korupsi masih berada dalam
kekuasaan Presiden SBY yakni lembaga Kepolisian dan Kejaksaan. Belum lagi
tindakan koruptif yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah di berbagai
instansi baik di pusat maupun daerah serta korupsi berjam’ah anggota legislatif
dan kehakiman.
Sedikit Berubah, Tapi Kalah Jauh Secara Regional
Bila dalam berbagai kesempatan
Presiden SBY dan tim periangnya seperti Ruhut Sitompul cs selalu ‘mencuri’ hati
rakyat dengan kata-kata puji-pujian sosok SBY dalam memberantas korupsi, maka
fakta sesungguhnya tidaklah secerah dan sebening serta semanis kata-kata
yang sering mereka lontarkan. Selain KPK, selama ini pemberantasan korupsi
berjalan ditempat, bahkan semakin mengganas di daerah-daerah. Hanya beberapa
instansi pemerintah yang menerapkan kebijakan non-koruptif yang tegas,
sementara mayoritas instansi lain masih mengasah ‘kemahiran’ dalam merekayasa
anggaran.
Tabel Peningkatan Indeks
Persepsi Korupsi (IPK/CPI) Indonesia 2001-2009
|
Tahun Survei |
Nilai IPK Indonesia |
Sumber TI |
|
2001 |
1.9 |
CPI
2001 |
|
2002 |
1.9 |
CPI
2002 |
|
2003 |
1.9 |
CPI
2003 |
|
2004 |
2.0 |
CPI
2004 |
|
2005 |
2.2 |
CPI
2005 |
|
2006 |
2.4 |
CPI
2006 |
|
2007 |
2.3 |
CPI
2007 |
|
2008 |
2.6 |
CPI
2008 |
|
2009 |
2.8 |
CPI
2009 |
Meski
belum sampai tuntas, namun usaha pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) di Indonesia mulai menunjukan hasil. Menurut hasil survey
lembaga pemeringkat yang berbasis di Hongkong, Political and Economic Risk
Consultancy (PERC), dalam persepsi pengusaha ekspatriat di Asia, Indonesia
tidak lagi dianggap sebagai negara terkorup.
Dalam
publikasi hasil survey terhadap 1.500 pengusaha ekspatriat itu, PERC
menempatkan Indonesia di urutan kedua bersama Thailand. Sedangkan predikat
negara terkorup di Asia, menurut responden survei, adalah Filipina. Pada survey
yang sama tahun lalu, Indonesia berada di urutan pertama alias berpredikat
negara paling korup di Asia.
Menurut
lembaga yang memberikan konsultasi bagi perusahaan dan pemerintah itu,
Indonesia mencatat kemajuan yang berarti dalam penindakan terhadap pelaku
korupsi. "Ada niat kuat dari pemerintah Indonesia untuk memberantas
korupsi, meskipun hasilnya belum terlihat banyak oleh responden," komentar
PERC dalam laporan hasil surveinya.
Apa
yang dilakukan pemerintah Indonesia, menurut PERC, dinilai lebih baik oleh
responden survey dibanding yang dilakukan oleh pemerintah Filipina dan
Thailand. "Komitmen Indonesia lebih baik, sedangkan junta militer di
Thailand dan pemerintah Filipina masih jalan di tempat," lanjut PERC.
Rakyat Filipina dan Thailand, tulis laporan PERC, sudah bosan dengan
janji-janji pemerintah untuk memberantas korupsi.
Hasil
survey PERC itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak. "Saya rasa rating
tersebut rasional, karena hingga kini telah banyak kebijakan anti korupsi yang
dijalankan di Indonesia ," kata Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten
Masduki.
Dihubungi
koran ini tadi malam, penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah
Hehamahua mengungkapkan bahwa kenaikan tingkat dala survey PERC itu belum
berarti apa-apa. "Itu bukan berarti pemberantasan korupsi sudah
berhasiL," ujarnya. Meski demikian, diakuinya gebrakan pemberantasan korupsi
sudah mulai ada hasilnya.
Sejalan
dengan survey PERC, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia menurut
surveyTransparency International Indonesia (TII) semakin meningkat tiap
tahunnya. Tahun 2005, IPK Indonesia 2,2, pada tahun 2006 mencapai 2,4.
"Padahal KPK mentargetkan IPK 2,6 pada tahun 2006," ujar pria paro
baya tersebut. Masalahnya, adalah birokrasi yang masih menjadi kendala terbesar
dalam usaha pemberantasan korupsi.
Untuk
mengikis hambatan-hambatan dalam pemberantasan korupsi perlu ada kemauan
politik (political will) dari pemerintah untuk melakukan percepatan reformasi
birokrasi. Dunia usaha juga harus berperan dalam mewujudkan birokrasi yang
bersih. "Tidak kalah pentingnya adalah peran serta yang berani dari
masyarakat dan pers yang tanggap dan profesional," tambahnya.
Ketua
KPK Taifiequrachman Ruki juga berpendapat birokrasi yang korup sebagai masalah
terbesar usaha pemberantasan korupsi. Hasil survey beberapa lembaga, menurut
dia, yang menunjukan kesadaran antikorupsi di Indonesia mulai membaik, diamini
Ruki.
Pria
kelahiran Rangkasbitung Banten itu menambahkan, pemberantasan korupsi akan
maksimal, jika tidak hanya menjadi jargon, namun dilaksanakan secara aktif dan
sadar oleh semua elemen masyarakat.
Jika
tokoh pemberantasan korupsi di Indonesia menyambut gembira hasil survey PERC,
Presiden Filipina Gloria Arroyo justru menolak hasil survey tersebut. Dia
mengatakan, data survey itu sudah kadaluwarsa.
"Mereka
menggunakan data lama yang sudah tidak akurat," tegas Arroyo. Kepada
majalah Business News Asia magazine, Arroyo mengungkapkan, rating utang
Filipina kini membaik. Arroyo pun menegaskan, para analis membuat penilaian
dari data yang sudah lama.
Constancia de Guzman, kepala komisi antikorupsi yang bekerja untuk Presiden Arroyo menegaskan bahwa pemerintahnya telah melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi. "Pemerintah telah melakukan sesuatu meskipun hasilnya belum maksimal," katanya kepada wartawan.
Constancia de Guzman, kepala komisi antikorupsi yang bekerja untuk Presiden Arroyo menegaskan bahwa pemerintahnya telah melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi. "Pemerintah telah melakukan sesuatu meskipun hasilnya belum maksimal," katanya kepada wartawan.
2.3 Kualitas Pelayanan Publik
Undang-Undang
Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang
yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan
efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang
dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat
demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi
sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak
dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan
dan administrasi publik.
Negara
berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan
kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan
masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik
merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan
seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai
upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk
serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas,
sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan
publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta
untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari
penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan public.
Asas dan tujuan
Undang-Undang ini berasaskan
pada kepentingan umum, adanya kepastian hukum, adanya kesamaan hak, adanya
keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan dalam
perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan
khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan
keterjangkauan dan bertujuan agar batasan dan hubungan yang jelas tentang hak,
tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan
penyelenggaraan pelayanan publik, menjalankan sistem penyelenggaraan pelayanan
publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang
baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi
masyarakat dalam mendapatkan penyelenggaraan pelayanan publik.
Pembina dan penanggung jawab
Pembina dalam penyelenggaraan
pelayanan publik dilakukan oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian,
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau
yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya terhadap pimpinan lembaga negara dan
pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis yang dibentuk berdasarkan
undang-undang, gubernur pada tingkat provinsi melaporkan hasil perkembangan
kinerja pelayanan publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat daerah
provinsi dan menteri dan bupati pada tingkat kabupaten beserta walikota pada
tingkat kota wajib melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik masing-masing
kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dan gubernur dan
penanggung jawab mempunyai tugas untuk
mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan
standar pelayanan pada setiap satuan kerja, melakukan evaluasi penyelenggaraan
pelayanan publik dan melaporkan kepada pembina pelaksanaan penyelenggaraan
pelayanan publik di seluruh satuan kerja unit pelayanan publik, Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan
kebijakan nasional tentang pelayanan publik, memfasilitasi lembaga terkait
untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antarpenyelenggara yang tidak
dapat diselesaikan dengan mekanisme yang ada, melakukan pemantauan dan evaluasi
kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dengan mengumumkan kebijakan nasional
tentang pelayanan publik atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja, serta
hasil koordinasi, membuat peringkat kinerja penyelenggara secara berkala; dan
dapat memberikan penghargaan kepada penyelenggara dan penyelenggara dan seluruh
bagian organisasi penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan,
pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
Ruang Lingkup
Dalam perundangan-undangan
pelayanan publik ini meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta
pelayanan administratif yaitu pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha,
tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan
sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata.
Pelayanan publik ini mengatur
pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan
oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya
bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan
pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya
sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan
daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara.
Pelayanan atas jasa publik
merupakan penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah, suatu badan usaha yang modal
pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau
kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau
badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari
kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi
ketersediaannya menjadi misi Negara.
Skala kegiatan pelayanan publik
didasarkan pada ukuran besaran biaya tertentu yang digunakan dan jaringan yang
dimiliki dalam kegiatan pelayanan publik untuk dikategorikan sebagai penyelenggara
pelayanan publik yaitu tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh
negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan
perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda termasuk
tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara
dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan
perjanjian dengan penerima pelayanan.
.
.
Organisasi
Organisasi Penyelenggara
berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan
meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan
informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan
konsultasi.
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Negara wajib melayani setiap
warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seluruh kepentingan publik harus
dilaksanakan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara yaitu dalam berbagai
sektor pelayanan, terutama yang menyangkut pemenuhan hak-hak sipil dan
kebutuhan dasar masyarakat. Dengan kata lain seluruh kepentingan yang
menyangkut hajat hidup orang banyak itu harus atau perlu adanya suatu
pelayanan.
Pemerintah mengandung arti suatu kelembagaan atau organisasi yang
menjalankan kekuasaan pemerintahan, sedangkan pemerintahan adalah proses
berlangsungnya kegiatan atau perbuatan pemerintah dalam mengatur kekuasaan
suatu negara. Penguasa dalam hal ini pemerintah yang menyelenggarakan pemerintahan,
melaksanakan penyelenggaraan kepentingan umum, yang dijalankan oleh penguasa
administrasi negara yang harus mempunyai wewenang. Seiring dengan perkembangan,
fungsi pemerintahan ikut berkembang, dahulu fungsi pemerintah hanya membuat dan
mempertahankan hukum, akan tetapi pemerintah tidak hanya melaksanakan
undang-undang tetapi berfungsi juga untuk merealisasikan kehendak negara dan
menyelenggarakan kepentingan umum (public
sevice). Perubahan paradigma pemerintahan dari penguasa menjadi pelayanan,
pada dasarnya pemerintah berkeinginan untuk meningkatkan kualitas pelayanan
publik kepada masyarakat.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah itu masih
dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien serta
kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memadai. Hal ini terlihat dari
masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara Iangsung
maupun melalui media massa. Pelayanan publik perlu dilihat sebagai usaha
pemenuhan kebutuhan dan hak-hak dasar masyarakat. Dalam hal ini penyelenggaraan
pelayanan publik tidak hanya yang di selenggarakan oleh pemerintah semata
tetapi juga oleh penyelenggara swasta.
Pada saat ini persoalan yang dihadapi begitu mendesak, masyarakat mulai
tidak sabar atau mulai cemas dengan mutu pelayanan aparatur pemerintahan yang
pada umumnya semakin merosot atau memburuk. Pelayanan publik oleh pemerintah
lebih buruk dibandingkan dengan pelayanan yang diberikan oleh sektor swasta,
masyarakat mulai mempertanyakan apakah pemerintah mampu menyelenggarakan
pemerintahan dan atau memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
Sudah sepatutnya pemerintah mereformasi paradigma pelayanan publik
tersebut. Reformasi paradigma pelayanan publik ini adalah penggeseran pola
penyelenggaraan pelayanan publik dari yang semula berorientasi pemerintah
sebagai penyedia menjadi pelayanan yang berorientasi kepada kebutuhan
masyarakat sebagai pengguna. Dengan begitu, tak ada pintu masuk alternatif
untuk memulai perbaikan pelayanan publik selain sesegera mungkin mendengarkan
suara publik itu sendiri. Inilah yang akan menjadi jalan bagi peningkatan
partisipasi masyarakat di bidang pelayanan publik.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk di Indonesia selama ini telah
menjadi rahasia umum bagi setiap masyarakat sebagai penerima layanan, ungkapan
ini tidaklah berlebihan ketika melihat fakta bahwa hak sipil warga sering dilanggar dalam proses
pengurusan identitas penduduk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pembuatan KTP
yang seharusnya mudah, dipersulit dengan banyaknya meja dan rangkaian prosedur
yang harus dilalui. Keluhan-keluhan seperti inilah yang sering muncul dari
masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik terutama dari rendahnya
kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelayanan publik masih diwarnai oleh pelayanan yang sulit untuk diakses,
prosedur yang berbelit-belit ketika harus mengurus suatu perijinan tertentu,
biaya yang tidak jelas serta terjadinya praktek pungutan liar (pungli),
merupakan indikator rendahnya kualitas pelayanan publik di Indonesia. Di mana
hal ini juga sebagai akibat dari berbagai permasalahan pelayanan publik yang
belum dirasakan oleh rakyat. Di samping itu, ada kecenderungan adanya
ketidakadilan dalam pelayanan publik di mana masyarakat yang tergolong miskin
akan sulit mendapatkan pelayanan. Sebaliknya, bagi mereka yang memiliki “uang“,
dengan sangat mudah mendapatkan segala yang diinginkan. Untuk itu, apabila
ketidakmerataan dan ketidakadilan ini terus-menerus terjadi, maka pelayanan
yang berpihak ini akan memunculkan potensi yang bersifat berbahaya dalam
kehidupan berbangsa. Potensi ini antara lain terjadinya disintegrasi bangsa,
perbedaan yang lebar antar yang kaya dan miskin dalam konteks pelayanan,
peningkatan ekonomi yang lamban, dan pada tahapan tertentu dapat meledak dan
merugikan bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Birokrasi pada pemerintahan sebagai penyelenggara pelayanan publik sering
atau selalu dikeluhkan karena ketidak efisien dan efektif, birokrasi sering
kali dianggap tidak mampu melakukan hal-hal yang sesuai dan tepat, serta sering
birokrasi dalam pelayanan publik itu sangat merugikan masyarakat sebagai
konsumennya. Hal ini sangat memerlukan perhatian yang besar, seharusnya
birokrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik itu memudahkan masyarakat menerima
setiap pelayanan yang diperlukannya, seharusnya pemerintah sebagai
penyelenggara pelayanan terhadap masyarakat itu mempermudahkannya, bukan
mempersulit.
Penyelenggaraan pemerintahan ditujukan kepada terciptanya fungsi pelayanan
publik, pemerintahan yang baik cenderung menciptakan terselenggaranya fungsi
pelayanan publik dengan baik pula, sebaliknya pemerintahan yang buruk
mengakibatkan fungsi pelayanan publik tidak dapat terselenggara dengan baik.
Dalam hal ini juga pemerintah diperbolehkan untuk melakukan intervensi dalam
kehidupan masyarakat dengan konsep negara kesejahteraan (welvaartstaat) melalui instrumen hukum yang mendukungnya, hal
ini boleh dilakukan agar dapat terlaksananya pelayanan publik dengan baik serta
terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat. Sebagai konsumen dalam pelayanan
publik welvaartstaat ini sangat berkaitan dengan kebijakan
pemerintah sebagai penyelenggara dalam pelayanan publik.
Sebelum lahirnya walvarestaat ada yang disebut atau dikenal dengan nachtwachkerstaat (negara penjaga malam),
dalam tipe negara ini, negara tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam
penyelenggaraan kepentingan rakyat. Dikatakan sebagai nachtwachkerstaat karena negara bertindak hanya sebagai penjaga
malam saja, artinya negara hanya menjaga keamanan semata-mata, negara baru
bertindak apabila keamanan dan ketertiban terganggu. Dalam hal ini negara tidak
mencampuri segi-segi kehidupan masyarakat, baik dalam segi ekonomi, sosial,
kebudayaan dan sebagainya, sebab dengan turut campurnya negara kedalam
segi-segi kehidupan masyarakat dapat mengakibatkan kurangnya kemerdekaan
individu. Akan tetapi dikarenakan oleh tuntutan masyarakat menghendaki faham
ini tidak dipertahankan lagi, sehingga negara terpaksa turut campur tangan
dalam urusan kepentingan rakyat.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan telah terjadi pergeseran paradigma dari rule government menjadi good governance, dalam paradigma dari rule government penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik senantiasa menyandarkan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance)
tidak hanya terbatas pada penggunaan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
melainkan dikembangkan dengan menerapkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan
yang baik yang tidak hanya melibatkan pemerintah atau negara semata tetapi
harus melibatkan intern birokrasi maupun ekstern birokrasi. Citra buruk yang
melekat dalam tubuh birokrasi dikarenakan sistem ini telah dianggap sebagai
tujuan bukan lagi sekadar alat untuk mempermudah jalannya penyelenggaraan
pemerintahan. Kenyataannya, birokrasi telah lama menjadi bagian penting dalam
proses penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sistem kepemerintahan yang baik adalah partisipasi, yang menyatakan semua
institusi governance memiliki suara
dalam pembuatan keputusan, hal ini merupakan landasan legitimasi dalam sistem
demokrasi, good governance memiliki
kerangka pemikiran yang sejalan dengan demokrasi dimana pemerintahan dijalankan
sepenuhnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat. Pemerintah yang demokratis tentu akan mengutamakan
kepentingan rakyat, sehingga dalam pemerintahan yang demokratis tersebut
penyediaan kebutuhan dan pelayanan publik merupakan hal yang paling diutamakan dan
merupakan ciri utama dari good governance.
Salah satu fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh aparatur
pemerintah adalah pelayanan publik. Peraturan perundangan Indonesia telah
memberikan landasan untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang berdasarkan
atas Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Pasal 3 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi Dan
Nepotisme menyebutkan asas-asas tersebut, yaitu Asas Kepastian Hukum,
Transparan, Daya Tanggap, Berkeadilan, Efektif dan Efisien, Tanggung Jawab,
Akuntabilitas dan Tidak Menyalahgunakan Kewenangan. Asas ini dijadikan sebagai
dasar penilaian dalam peradilan dan upaya administrasi, disamping sebagai norma
hukum tidak tertulis bagi tindakan pemerintahan. Meskipun merupakan asas, tidak semuanya merupakan pemikiran yang
umum dan abstrak, dan dalam beberapa hal muncul sebagai aturan hukum yang
konkret atau tertuang secara tersurat dalam pasal undang-undang serta mempunyai
sanksi tertentu.
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (algemene
beginselen van behoorlijk bestuur) ini menjadi landasan dalam
penyelenggaraan pelayanan publik. Asas ini merupakan jembatan antara norma
hukum dan norma etika yang merupakan norma tidak tertulis, Asas-Asas Umum
Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) merupakan suatu bagian yang pokok bagi pelaksanaan atau realisasi Hukum
Tata Pemerintahan atau Administrasi
Negara dan merupakan suatu bagian yang penting sekali bagi perwujudan
pemerintahan negara dalam arti luas. Asas ini digunakan oleh para aparatur
penyelenggaraan kekuasaan negara dalam menentukan perumusan kebijakan publik
pada umumnya serta pengambilan keputusan pada khususnya, jadi Asas-Asas Umum
Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) ini diterapkan secara tidak langsung sebagai salah satu dasar penilaian.
Asas ini merupakan kaidah hukum tidak tertulis sebagai pencerminan
norma-norma etis berpemerintahan yang wajib diperhatikan dan dipatuhi, disamping
mendasarkan pada kaidah-kaidah hukum tertulis. Hal ini tidak menutup
kemungkinan bahwa beberapa asas diantaranya dapat disisipkan dalam berbagai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tolok ukur bagi hakim dalam
hal mengadili perkara gugatan terhadap pemerintah mengenai perbuatan melawan
hukum oleh penguasa. Asas ini juga dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang
dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang
layak, yang dengan cara demikian penyelenggaran pemerintahan itu menjadi lebih
baik, sopan, adil, terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan,
tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang.
Pelayanan publik merupakan program nasional untuk memperbaiki fungsi
pelayanan publik, pelayanan publik diartikan sebagai kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Pemerintah untuk memenuhi hak-hak warga masyarakat. Pelayanan
publik dibatasi pada pengertian pelayanan publik merupakan segala bentuk
pelayanan sektor publik yang dilaksanakan aparat pemerintah dalam bentuk barang
dan atau jasa, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pelayanan publik merupakan sarana pemenuhan kebutuhan
mendasar masyarakat untuk kesejahteraan sosial. Sehingga perlu memperhatikan
nilai-nilai, sistem kepercayaan, religi, kearifan lokal serta keterlibatan masyarakat. Perhatian terhadap
beberapa aspek ini memberikan jaminan bahwa pelayanan publik yang dilaksanakan
merupakan ekspresi kebutuhan sosial masyarakat. Dalam konteks itu, ada jaminan
bahwa pelayanan publik yang diberikan akan membantu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Selain itu, masyarakat akan merasa memiliki pelayanan publik
tersebut sehingga pelaksanaannya diterima dan didukung penuh oleh masyarakat.
Citra layanan publik di Indonesia, dari dahulu hingga kini, lebih dominan
sisi gelapnya ketimbang sisi terangnya, selain mekanisme birokrasi yang
bertele-tele ditambah dengan petugas birokrasi yang tidak profesional. Sudah
tidak asing kalau layanan publik di Indonesia dicitrakan sebagai salah satu
sumber korupsi dan sangat beralasan kalau World Bank, dalam World Development Report 2004,
memberikan stigma bahwa layanan publik di Indonesia sulit diakses oleh orang
miskin, dan menjadi pemicu ekonomi biaya tinggi (high cost economy) yang
pada akhirnya membebani kinerja ekonomi makro, alias membebani publik
(masyarakat). Jadi sangat dibutuhkan peningkatkan kualitas dan menjamin
penyediaan pelayanan publik serta memberi perlindungan bagi warga negara dari
penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penyelenggaraan pelayanan
publik oleh pemerintah. Secara konstitusional, juga merupakan kewajiban negara
melayani warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka
pelayanan publik.
2.4
Kinerja BirokrasiA. Republik Rakyat China
Reformasi dalam birokrasi
merupakan keharusan karena jika birokrasinya sudah tepat maka birokrasi bisa
menjungkirkan penguasa. Birokrasi bisa mempunyai kekuasaannya sendiri.
Kekuasaan yang dimaksud di sini adalah wewenang dari peraturan perundang-undangan.
Dalam birokrasi terdapat dua pilar yaitu Budaya dan Aturan.
Salah satu contoh reformasi
birokrasi adalah reformasi birokrasi di negara China. Kegagalan total yang
melanda China pada tahun 1959, 1960, dan 1961 yang tengah melakukan revolusi kebudayaan
membuat pemerintah China mereformasi sistem birokrasinya. Perubahan terjadi
pada tahun 1978 setelah terjadinya konsolidasi politik di bawah Deng Xiaoping.
Di bawah pemerintahannya, para pemimpin tidak boleh terlalu berkutat pada
ideologi komunis, tetapi juga pada pengembangan ekonomi. Dengan terjadinya
konsolidasi politik, pemerintah China bisa kembali memainkan peranannya soal
perekonomian. Programnya dimulai dari reformasi sektor pertanian, dimana petani
boleh memilih dan memproduksi komoditas yang akan ditanam, dan reformasi
selanjutnya di sektor industri dan jasa. Selain itu juga pemerintah China
membuat beberapa kebijakan-kebijakan dalam reformasi birokrasinya.
Pada tahun 1979 China memutuskan
meliberalisasikan sektor keuangan dengan memanfaatkan kehadiran bank. Dana
pembangunan yang sebelumnya mengandalkan alokasi anggaran pemerintah, mulai
diserahkan ke lembaga perbankan, yang juga merupakan bagian dari pengenalan
kepada mekanisme pasar yang relatif lebih efektif soal alokasi kredit. Selain itu
pemerintah melakukan desentralisasi wewenang terhadap pemerintah lokal untuk
mengembangkan perekonomian setempat, diluncurkannya hukum dengan mengizinkan
swasta memiliki perusahaan, dan diluncurkannya kebijakan persaingan, untuk
menarik investasi asing langsung sehingga menurunkan tarif impor, menghapus
monopoli BUMN dalam ekspor dan mengakhiri sistem kurs mata uang ganda.
Pada tahun 2001 arah
perekonomian dengan menggunakan model mekanisme pasar dilanjutkan dengan
menjadi anggota WTO. Pada tahun 2004 ditekankan peran non-BUMN sebagai basis
utama perekonomian dengan adanya peraturan baru untuk melindungi
pengambilalihan aset swasta. Pada tahun 2005 sektor swasta bebas bisnis
diinfrastruktur, jasa umum dan keuangan, yang sebelumnya dilarang. Selain reformasi
di atas terdapat juga reformasi non-ekonomi yaitu, pendidikan dimana semua
warga mendapatkan pendidikan dasar sembilan tahun dan jumlah murid yang
memasuki pendidikan tinggi naik 3,5 kali pada 2003 dengan penekanan lebih kuat
pada pendidikan teknik. Upah pekerja membaik karena kegiatan ekonomi makin
besar. Kemudian, diluncurkan pula kebijakan tentang pengurangan pajak dan
pemberantasan pungutan liar di pedesaan untuk menaikkan pendapatan.
Dari uraian tersebut, terlihat
bahwa China berhasil reformasi birokrasi. Berhasilnya reformasi birokrasi di
China, dengan perubahan di sektor budaya dan aturan, dapat dijadikan contoh
bagi Indonesia untuk mengatasi masalah reformasi birokrasi yang selama ini
belum terselesaikan dengan tuntas.
B.
Indonesia
Dalam perkembangannya
pengorganisasian birokrasi mulai diwarnai dengan ketidakpastian akibat peranan
partai-partai politik yang saling bersaing dengan sangat dominan, partai-partai
politik mulai melakukan building
block kekuasaan melalui pos-pos kementerian strategis di jajaran
pemerintahan sebagai sumber daya kelangsungan partai politik yang bersangkutan,
program rekrutmen birokrasi ikut mengalami spoil system yang merajalela mulai dari pengangkatan,
penempatan, promosi dan instrumen kepegawaian lainnya tidak didasarkan kriteria
penilaian melainkan berdasarkan pertimbangan politik, golongan serta
unsur-unsur lainnya diluar tugas birokrasi.
Pada tahun 1966 awal pemerintahan Suharto
bedasarkan Ketetapan MPRS Nomor
XIII/MPRS/1966 tentang Kabinet Ampera ditunjuk selaku presiden dan ketua
presidium Kabinet Ampera melalui Keputusan
Presidium Kabinet Ampera Nomor 266 Tahun 1967 kembali membentuk panitia
pengorganisasian birokrasi sebagai pembantu presidium yang kemudian dikenal
dengan nama Tim Pembantu Presiden
untuk Penertiban Aparatur dan Administrasi Pemerintah atau disingkat
menjadi Tim PAAP yang
beranggotakan sebelas orang dengan Menteri
Tenaga Kerja selaku ketua didampingi oleh direktur LANsebagai sebagai sekretaris serta
dibantu oleh lima orang penasehat ahli yang mengusulkan unit kerja baru bernama
Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Inspektorat tercermin dalam Keputusan Presidium Kabinet Nomor
75/U/KEP/11/1966 serta dalam pengorganisasian kembali birokrasi pada
kementerian negara melalui Keputusan
Presiden Nomor 44 dan 45 Tahun 1966 dilakukan pengubahan penggolongan PNS dari golongan A
sampai dengan F menjadi golongan I sampai dengan IV.
Selanjutnya pada tahun 1968 kembali dibentuk Panitia Koordinasi Efisiensi Aparatur
Ekonomi Negara dan Aparatur Pemerintah yang disebut pula sebagai Proyek 13 disusul dengan Keppres Nomor 16 Tahun 1968 yang
kemudian disempurnakan dengan Keputusan
Presiden Nomor 199 Tahun 1968, Proyek
13 ini kemudian berganti nama menjadi Sektor Penyempurnaan dan Penertiban Administrasi Negara yang
lebih dikenal dengan nama Sektor P'
dengan anggota terdiri dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Administrasi
Kepegawaian Negara (BAKN), Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas), Sekretariat Negara, Departemen Keuangan, Departemen Tenaga Kerja,
serta Departemen Transmigrasi dan Koperasi. yang diketuai oleh Awaloeddin Djamin yang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dengan tugas agar dapat menyempurnakan
administrasi pemerintahan.
Ketika Suharto pertama
kali membentuk Kabinet Pembangunan I dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1968, dibentuk kementerian
nomenklatur baru yaitu Kementerian
Negara Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara bertugas antara
lain melanjutkan pembersihan
birokrasi dari unsur-unsur apa yang disebut dengan berpolitik kepartaian lalu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 pada tanggal 29 Nopember
1971 didirikan Korps Pegawai Republik
Indonesia (KORPRI)
sebagai organisasi wadah tunggal bagi seluruh pegawai pemerintahan Indonesia dan
dalam perkembangan selanjutnya Tim
PAAP dan Proyek 13
akhirnya dilebur kedalam Kementerian
Negara Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara sedangkan Sektor Aparatur Pemerintah (Sektor P)
tetap dan berfungsi meliputi penyusunan kebijaksanaan, perencanaan, pembuatan
program, koordinasi, pengendalian, dan penelitian dalam rangka menyempurnakan
dan membersihkan aparatur negara dan Kementerian
Negara Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara yang dipimpin oleh
seorangan menteri merangkap menjadi anggota Sektor N (Penelitian dan
Pengembangan) dan Sektor Q (Keamanan dan Ketertiban) dan dengan Keppres Nomor 45/M Tahun 1983 Kementerian Negara Penyempurnaan dan
Pembersihan Aparatur Negara diubah kembali menjadi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
yang secara langsung menteri pada kementerian tersebut merangkap pula sebagai
wakil Ketua Bappenas.
Tahun 1995 melalui Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995
tanggal 27 September 1995 pemerintah mencanangkan dimulai diterapkan lima hari
kerja yaitu hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat yang berlaku
secara efektif sejak tanggal 1 Oktober 1995 sebagai akibat dari sistem
pembinaan Karier PNS, pertumbuhan nol pegawai negeri sipil (PNS) (Zero Growth) seta
perampingan organisasi.
Setelah tahun 1998 yang dikenal
sebagai gerakan reformasi maka
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 1999 mengenai keberadaan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai anggota
partai politik lalu diubah melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 yang membuat pegawai negeri sipil (PNS) kembali tertutup
dari kemungkinan untuk ikut berkiprah sebagai keanggotaan dalam partai politik
apapun.
2.5
Daya Saing Global
Dibanding negara-negara yang
sekarang disebut 'macan baru perekonomian' seperti Cina, Korea Selatan, Taiwan
dan India, daya saing teknologi Indonesia relatif ketinggalan termasuk jika
disandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Padahal menurut direktur Riset
di Indonesia Strategic Institute Ridwansyah Yusuf Achmad, Indonesia
memiliki keunggulan komparatif berupa sumber daya alam dan sumber daya
manusia yang berlimpah.
Ridwansyah yang juga
merupakan Sekjen Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Belanda itu, menuding
keunggulan komparatif yang dimiliki tidak disertai dengan keunggulan
kompetitif. Dia merujuk laporan Global Competitiveness Report 2012 oleh World
Economic Forum yang menempatkan Indonesia di urutan ke-46 sebagai fakta yang
tak terbantahkan.
"Masih kalah oleh Korea
Selatan yang berada di urutan 24. Dengan Thailand-pun Indonesia masih
kalah, Thailand berada di urutan ke-39," kata Ridwansyah,
Selasa (25/12). Indonesia juga kalah jauh dengan Singapura di peringkat ke-2,
Taiwan di urutan ke 13 dan Malaysia yang menempati peringkat ke-20.
Indeks itu, menurut Ridwansyah,
menunjukan seberapa baik daya saing suatu negara yang salah satunya
ditentukan oleh kesiapan teknologi serta keberjalanan riset dan inovasi di
negara bersangkutan. "Ketertinggalan Indonesia dalam hal ini misalkan
ditunjukan oleh minimnya paten yang dihasilkan," katanya.
Sebagai gambaran,dalam satu
tahun hanya ada enam paten yang dihasilkan di Indonesia sejak tahun 2009.
Ridwansyah menyebut beberapa pokok persoalan yang menjadi penyebab dari
rendahnya daya saing Indonesia dalam penguasaan teknologi serta riset dan
inovasi. "Pertama, rendahnya perhatian pemerintah juga industri terhadap
bidang riset dan pengembangan," kata Ridwansyah .
Dia mencontohkan, dari rasio
APBN di tahun 2011 untuk riset hanya menendapat porsi 0,08 persen. Itu pun 60
persennya dialokasikan untuk anggaran rutin lembaga yang bersangkutan seperti
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). "Begitu pula dengan porsi
riset kita yang hanya 0,03 persen dari Produk Domestik Bruto atau PDB,"
ujarnya.
Perbedaan aspek
perekonomian Indonesia dan China akan saya uraikan berikut ini:
1. Biaya bahan mentah dan biaya produksi
Indonesia = Walaupun kaya
akan SDA, namun untuk produksi tertentu ada bahan baku yang harus impor dari
luar negeri, padahal potensi input dalam negeri bisa dioptimalkan
China = Biaya bahan mentah rendah, hal ini membuat biaya produksi murah dan produksi efisien (economies of scale).
China = Biaya bahan mentah rendah, hal ini membuat biaya produksi murah dan produksi efisien (economies of scale).
2.
Pola konsumsi
Indonesia = Cenderung konsumtif
dan lebih suka beli barang impor dari pada yang diproduksi oleh negara sendiri,
tidak peduli harganya mahal atau tidak karena gengsi
China = Masyarakatnya mengkonsumsi barang yang dihasilkan sendiri. Mereka tidak ingin membeli yg impor karena mahal.
China = Masyarakatnya mengkonsumsi barang yang dihasilkan sendiri. Mereka tidak ingin membeli yg impor karena mahal.
3. Distribusi pendapatan
Indonesia = Masih banyak
terdapat kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin, tingkat pendapatan antar
daerah juga timpang
China = Distribusi
pendapatan yang merata, dikarenakan perencanaan ekonomi yang terpusat.
4.
Arus perdagangan ekspor
impor
Indonesia = Ekspor Indonesia
cukup signifikan untuk beberapa komoditas, namun impornya juga besar, sehingga
net surplusnya kecil bahkan sampai ada yang defisit
China = Produksi massal dengan biaya murah membuat China sebagai eksportir terbesar dunia saat ini
China = Produksi massal dengan biaya murah membuat China sebagai eksportir terbesar dunia saat ini
5.
Nilai tukar dan Daya
beli
Indonesia = Nilai tukar
rupiah cukup stabil dengan peningkatan daya beli dan konsumsi kelas menengah,
akan tetapi daya beli tidak merata di setiap daerah
China = Nilai tukar yang
baik diimbangi dengan daya beli, namun ekonomi China lebih ditunjang oleh
ekspor, bukan konsumsi
6. Tenaga kerja
Indonesia = Penduduk
Indonesia juga banyak, akan tetapi keunggulan komparatif dalam upah murah telah
kalah bersaing
China = Jumlah penduduk yang
sangat banyak menjadikan China memiliki upah buruh yang murah
7. Investasi
Indonesia = Walaupun rating
investasi Indonesia naik menjadi investment grade, ada beberapa hal yang harus
dibenahi seperti inftastruktur, keamanan, dll
China = Pertumbuhan ekonomi
yang besar membuat China sangat dilirik negara lain untuk berinvestasi
Indonesia
dan China, bersama dengan Brazil, Korea Selatan dan Rusia merupakan negara
sebagai penopang pertumbuhan ekonomi dunia hingga 2025 mendatang , dimana
pertumbuhan ekonomi China ditopang arus ekspor yang tinggi dan konsumsi dalam
negeri menjadi pemacu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dari
delapan aspek perekonomian yang telah diuraikan diatas, pengaruh terhadap
perdagangan internasional kedua negara tersebut sangat signifikan. Indonesia
merupakan pasar ekspor yang sangat menarik untuk China, dimana konsumsi kelas
menengah Indonesia sangat besar. Apalagi produksi China sangat efisien, mereka
memiliki tenaga kerja yang berlimpah dan biaya bahan baku yang relatif murah.
Sebelum
berbicara lebih jauh tentang daya saing Indonesia dengan China di pasar
internasional, mungkin permasalahan difokuskan pada tergusurnya pasar domestik
karena barang-barang “made in China” sangat banyak terdapat di Indonesia dengan
harga murah. Ini sangat mematikan produsen lokal yang berujung pada penutupan
industri tersebut, apalagi jika skalanya kecil dan menengah. Oleh karena itu,
kedelapan aspek ekonomi di atas harus secara intensif dibenahi secara
berkelanjutan.
Strategi
Bersaing:
Indonesia
kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berlimpah,
namun kedua faktor produksi tersebut belum menjamin sebuah negara bisa
melakukan proses produksi secara efisien dan mampu bersaing dalam perdagangan
internasional. Studi Ahmad Heri Firdaus (2007) menjelaskan Indonesia kalah bersaing
dalam comparative advantage pada unskilled labor industry yang
mengutamakan upah murah.
Keunggulan
komparatif dengan upah buruh murah memang tidak bisa dijadikan faktor penentu
lagi untuk saat ini, apalagi jika harus bersaing dengan China yang merupakan
salah satu raksasa baru ekonomi dunia . Oleh karena itu, perlu diterapkan
beberapa poin penting yang bisa diupayakan untuk meningkatkan keunggulan
bersaing, strategi tersebut antara lain:
1.
Spesialisasi Produksi
Sehubungan dengan jumlah
penduduk Indonesia berada pada urutan ke-4 di dunia, yang jumlahnya diprediksi
mencapai 245.388.200 orang pada tahun 2015 (Ananta & Arifin, 1994) , maka
proses produksi dalam suatu lapangan usaha harus bisa menyerap banyak tenaga
kerja. Potensi jumlah tenaga kerja yang berlimpah berkorelasi positif dengan
peningkatan produksi (Miller, 1971).
Produksi yang tinggi dan
efisien tentu bisa memenuhi kebutuhan domestik dan pasar ekspor, dengan
demikian penerimaan negara juga akan meningkat. Dalam proses produksi,
pembangunannya jangan terlalu over optimism, dalam arti ruang lingkup
pembangunan industri tersebut lebih besar dari pada kemampuannya untuk
dikembangkan, apalagi jika fasilitas penunjangnya kurang mendukung.
2.
Optimalisasi industri yang
berproduksi secara efisien
Lapangan usaha atau industri
yang efisien dalam berproduksi, peranannya harus dioptimalkan agar dapat
menghasilkan output dan nilai tambah yang lebih besar. Salah satu upaya yang
dapat dilakukan untuk mengoptimalkan adalah mengintegrasikan semua aspek
produksi yang proses dari hulu ke hilirnya saling terkait.
Kesinambungan proses
tersebut tentu akan menciptakan nilai tambah yang lebih besar. Selama ini
kesalahan yang dibuat Indonesia adalah mengekspor komoditas hulu yang
sebenarnya masih bisa diolah lebih lanjut menjadi barang yang bernilai tinggi.
3.
Regulasi pemerintah dengan
instrumen kebijakan yang mendukung
Pemerintah perlu melakukan
regulasi yang berpihak kepada rakyat, misal dalam kebijakan ekspor impor,
langkah untuk mengimpor barang bisa dilakukan jika memang ketersediaan di dalam
negeri tidak ada dan tidak bisa dikembangkan produksinya. Intinya pemerintah
harus jeli dalam melihat komoditas mana yang pantas di ekspor dan komoditas
mana yang boleh untuk diimpor.
Sinergitas antar departemen
juga diperlukan dalam menghindari kebijakan yang saling bertolak belakang,
misalnya kebijakan restrukturisasi dalam industri TPT bertujuan meremajakan
mesin seperti tenun, pintal, jahit, dan celup, namun program ini terkendala
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif bea masuk sebesar 5 persen
terhadap komponen permesinan yang dimasukkan ke Indonesia . Kebijakan tersebut
membuat program restrukturisasi mesin berjalan kurang optimal karena bersifat
kontradiksi. Pemerintah sebaiknya bisa mengeluarkan regulasi yang saling mendukung
sehingga menciptakan iklim bisnis yang kondusif.
4.
Peningkatan dan
perbaikan infrastruktur
Infrastruktur melandasi
pertumbuhan ekonomi suatu negara, kualitas dan keterjangkauan infrastruktur
merupakan hal penting dalam menumbuhkan produktivitas sektor swasta dan tingkat
investasi , peringkat infrastruktur Indonesia saat ini adalah posisi 82
(Thierry Geiger, Juni 2011).
Infrastruktur, termasuk
fasilitas sarana dan prasarana yang menunjang produksi perlu ditingkatkan
secara lebih intensif. Jika infrastruktur tidak memadai, maka capital inflow
akan terhambat, produktivitas pekerja menurun, pendapatan perusahaan tidak
optimal, dan semua ini berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.
5.
Cintai dan beli produk
dalam negeri
Dengan semua strategi yang
dilakukan dalam meningkatkan keunggulan bersaing, upaya bersama untuk
memaksimalkan seluruh potensi faktor produksi yang dimiliki (SDM, SDA, modal,
dan teknologi) dan menggunakan produk tersebut sebagai kebanggaan Indonesia
merupakan daya dorong tingkat konsumsi di Indonesia. Jika konsumsi besar, maka
akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan menciptakan multiplier
effect pada sektor lainnya.
Bab 3
Leasson Learned for Indonesia
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa salah satu instrumen
penting untuk memperbaiki kondisi bangsa saat ini adalah pendidikan. Karena
itu, pemerintah terus menggalakkan pendidikan karakter, termasuk dalam
kurikulum baru yang akan diterapkan pada Juni 2013.
Pendidikan
karakter ini penting bagi bangsa Indonesia agar tidak kehilangan karakter.
Sirkus itu adalah kasus paling sederhana hilangnya karakter," kata Nuh
saat sosialisasi Uji Publik Pengembangan Kurikulum 2013 di Alun-alun Selatan, Yogyakarta,
Sabtu (1/12/2012).
Ia
mengambil contoh seekor singa yang ada di dalam sirkus. Umumnya singa adalah
hewan ganas. Namun jika menonton singa menjadi hewan jinak yang bahkan mau
mematuhi perintah manusia, maka hal tersebut memang menarik walau dalam taraf
hiburan dan lelucon saja.
"Memang
lucu dan menarik. Tapi sirkus itu bukan kehidupan sejati. Karena itu, orang
atau bangsa yang kehilangan karakter itu menarik, tapi dalam ranah
lelucon," ujar Nuh. "Sebagai bangsa Indonesia yang punya keinginan
untuk bangkit, pendidikan karakter ini wajib. Ini dapat juga dibangun melalui
budaya," imbuhnya.
Ia
menambahkan bahwa kurikulum baru pengganti Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) ini mengedepankan seimbangnya soft skill dan hard skill
untuk mewujudkan pendidikan karakter bagi generasi muda. Ia menegaskan bahwa
pendidikan karakter ini dapat berhasil jika dimulai sejak dini.
"Harus
dari bangku dasar. Contohnya saja jujur. Kalau anak-anak ini dari kecil sudah
ditanamkan kejujuran, maka karakter bangsa yang terbangun akan seperti itu, dan
kasus korupsi tidak seperti sekarang ini," tandasnya.
Bab 4
Kesimpulan
Berbedanya
Negara Indonesia dengan Republik Rakyat China, dari segi:
•
Kesejahteraan rakyat à Human
Development Index (HDI) atau Millenium Development Goals (MDGs)
•
Clean
government à Indeks Persepsi Korupsi atau Political
and Economy Risk Consultancy (PERC)
•
Kualitas
pelayanan publik à Doing Business Index
•
Kinerja
birokrasi à Bureaucracy Performance
•
Daya
saing global à Global Competitiveness Index
ada kekurangan dan kelebihan dari setiap Negara, akan tetapi
untuk Negara Indonesia tersendiri harus lebih belajar dan berusaha untuk
menjadi Negara maju. Faktor pendidikan terutama modal bangsa Indonesia yang
masih kurang.
Negara China yang bisa disebut birokrasi
reformasi yang bagus, patut di contoh untuk penerapan di Indonesia. Indonesia,
masih banyak terdapat kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin, tingkat
pendapatan antar daerah juga timpang. China.
distribusi pendapatan yang merata, dikarenakan perencanaan ekonomi yang
terpusat
Daftar Pustaka
nasional.kompas.com/read/2012/02/22/15413395/
id.wikipedia.org/wiki/Laporan_Daya_Saing_Global
ms.wikipedia.org/wiki/Birokrasi
id.wikipedia.org/wiki/Birokrasi_di_Indonesia
www.stialanbandung.ac.id/index.php?...birokrasi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar